Polda Tunda Pemeriksaan Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Berstatus ABH.

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) memutuskan untuk menunda proses pemeriksaan terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) yang diduga terlibat dalam insiden ledakan di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 72 Jakarta Utara. Penundaan ini dilakukan setelah mempertimbangkan rekomendasi medis yang menyatakan kondisi psikologis dan kesehatan terduga pelaku belum sepenuhnya stabil.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil asesmen dari tim dokter. Menurutnya, kondisi ABH, yang identitasnya disamarkan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, masih menunjukkan gejala yang tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan secara optimal.
“Dari dokter menyatakan bahwa yang bersangkutan belum layak untuk diperiksa. Kondisi dia (ABH) saat ini masih sering bengong, dan ketika diajak berkomunikasi, responsnya kadang tidak penuh atau terputus-putus. Ini mengindikasikan bahwa dia masih belum pulih sepenuhnya,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya kepada media pada hari Jumat (21/11/2025).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa meskipun pemeriksaan terhadap terduga pelaku ditunda, proses penyidikan kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara tetap berjalan. Kombes Pol Budi Hermanto memastikan bahwa penyelidik saat ini fokus mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak lain.
“Kami tetap bergerak. Saat ini, pemeriksaan dan pengambilan keterangan sedang intensif dilakukan terhadap saksi-saksi, anggota keluarga dari ABH, serta melibatkan laboratorium forensik untuk mengolah barang bukti teknis. Selain itu, kami juga terus berkonsultasi dengan tim dokter yang menangani kondisi ABH,” tambahnya.
Penundaan pemeriksaan ini merupakan langkah proaktif Polda Metro Jaya dalam menjamin hak-hak ABH dan memastikan bahwa keterangan yang didapatkan nantinya valid, sesuai dengan kondisi psikologis yang stabil. Penyidik tidak ingin memaksakan pemeriksaan yang dapat mengganggu proses pemulihan terduga pelaku.
Lebih lanjut, Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa begitu tim dokter mengeluarkan putusan resmi yang menyatakan kondisi ABH sudah membaik dan layak untuk dimintai keterangan, penyidik tidak akan menunda lagi.
“Setelah ada keputusan dari dokter bahwa kondisi ABH sudah pulih sepenuhnya dan layak untuk dimintai keterangan, penyidik akan langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas penyidikan,” tutupnya.
Kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara ini menjadi perhatian publik dan pihak kepolisian berjanji akan menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, sambil tetap menjunjung tinggi asas perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.














