Jakarta, Jejakpos.id – Polisi mengungkap total ada tujuh orang yang menjadi korban aksi dugaan pencabulan oleh pemilik dan pengurus sebuah panti asuhan di daerah Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
“Sampai saat ini berdasarkan laporan dari penyidik ada tujuh korban, tiga anak di antaranya anak, jadi anak itu sebelum 18 tahun. (Semua korban) laki-laki,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (7/10/2024).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan pemilik panti asuhan berinisial S (49) dan pengurus, YB (30) sebagai tersangka.
Selain itu, kata Ade Ary, penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota juga menetapkan satu tersangka lain berinisial YS yang juga merupakan pengurus di panti asuhan tersebut. YS saat ini sedang diburu polisi dan telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Satu tersangka lainnya yang juga pengurus sudah ditetapkan sebagai DPO yaitu YS, sedang dikejar oleh Polres Metro Tangerang Kota,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Ade Ary mengatakan saat ini penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota masih terus melakukan penyidikan dengan melibatkan sejumlah pihak.
“Bekerja sama dengan pemerintah Kota Madya Kota Tangerang, dengan KPAI, dengan rekan-rekan dari kementerian PPPA dan mendapatkan asistensi dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Direktorat PPA Bareskrim Polri,” tutur dia.
Sebelumnya, pemerintah Kota Tangerang memindahkan 12 anak penghuni panti asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial menyusul kasus dugaan pelecehan di panti asuhan tersebut.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin mengatakan Pemkot Tangerang akan mengawal penuh proses hukum terkait dugaan kasus pelecehan tersebut.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Pemkot Tangerang akan memastikan setiap korban mendapatkan pendampingan yang memadai, dan kami akan mengawal proses hukum agar berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Nurdin dalam keterangannya, Jumat (4/9/2024).
Nurdin juga menyampaikan Pemkot Tangerang telah menyediakan layanan pendampingan psikologis bagi korban melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Pendampingan ini diharapkan dapat membantu korban dan keluarganya dalam proses pemulihan.