Jakarta, Jejakpos.id – Polda Metro Jaya telah meringkus peredaran uang palsu di wilayah Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Tiga orang yang berinisial M, FF, dan YA ditetapkan sebagai tersangka.
“Pada tanggal 15, tiga tersangka yang diduga mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu berhasil diamankan, dengan barang bukti sebesar Rp22 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam di Polda Metro Jaya, pada Senin (17/6/2024).
Ade menyebutkan, uang palsu tersebut rencananya akan diedarkan menjelang Idul adha. Tersangka menyamarkan aktivitas pembuatan uang palsu dengan kedok kantor akuntan.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Tim Subdit Ranmor Direskrimum Polda Metro Jaya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengungkap kasus ini.
“Informasi awal berasal dari masyarakat dan ditindaklanjuti oleh penyidik, yang akhirnya berhasil mengungkap kasus ini,” kata Ade.
Ketiga tersangka tersebut berasal dari luar kota dan berprofesi sebagai pekerja swasta serta buruh harian lepas.
Polisi menyita mesin penghitung dan pemotong uang dari kantor mereka sebagai barang bukti, serta alat dan tinta percetakan yang digunakan untuk membuat uang palsu tersebut.
Polisi memberi imbauan kepada masyarakat agar lebih teliti dalam menerima dan melakukan transaksi uang fisik. Mengenali ciri-ciri uang asli sangat penting untuk menghindari penipuan.
Untuk saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus dan akan memberikan informasi lebih lanjut di kemudian hari.
“Saat ini masih dalam proses penyidikan, mohon waktu. Pengembangan masih terus dilakukan dan press release akan dilakukan dalam waktu dekat,” kata Ade.