Jakarta, Jejakpos.id – Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara (Sumut) meringkus enam pelaku pencurian kelapa sawit milik PTPN IV di Kabupaten Simalungun yang merugikan negara Rp100 miliar. Dalam video penangkapan tersebut pelaku pada Selasa (11/6/2024). Pelaku ditangkap saat persiapan akan melakukan transaksi ke penadah.
Lokasi tersebut berada di sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan ratusan ton kelapa sawit. Namun, saat ditangkap, satu di antara enam tersangka sempat melakukan perlawanan yaitu dengan cara menangis histeris karena merasa tidak melakukan kejahatan.
Setelah ditangkap polisi, keenam tersangka sekaligus barang bukti berupa ratusan ton kelapa sawit, truk, dan alat-alat lain dibawa ke Ditreskrimsus Polda Sumut.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi atas kasus pencurian ini negara mengalami kerugian senilai Rp100 miliar, hal tersebut karena selama tiga tahun para tersangka berhasil mendapatkan 20 ton kelapa sawit per minggu yang harusnya hasil panen kelapa sawit tersebut dapat meningkatkan perekonomian negara. Maklum, Sumatra Utara merupakan penghasil kelapa sawit terbanyak.
Akibat dicuri dalam jumlah yang terbilang cukup banyak, perekonomian di sektor perkebunan makin melemah, hal ini pun mengancam banyak hal, salah satunya pendapatan petani dan negara.
Penyidik Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut tidak berhenti sampai disitu, Pihaknya akan mendalami kasus tersebut.
Ada kemungkinan kasus tersebut melibatkan orang-orang dari PTPN IV atau pihak-pihak instansi lain. Para tersangka dikenai Pasal 111 jo Pasal 78 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU Cipta Kerja.