Jakarta, Jejakpos.id – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar aksi penipuan dengan modus like dan subscribe di YouTube. Total kerugian mencapai Rp800 juta. Kasus tersebut bermula saat korban/pelapor mendapat telepon melalui WhatsApp dari seseorang berinisial F yang mengaku sebagai asisten di sebuah perusahaan.
“Kemudian pelapor ditawarkan pekerjaan untuk melakukan like video-video di Youtube dengan komisi sebesar Rp31.000, kemudian pelapor dikirimkan link Telegram melalui Whatsapp tersebut,” ucap Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (28/6/2024).
Pelapor menyetujui penawaran tersebut. setelah itu, pelapor diwajibkan untuk melakukan deposit sebelum diberikan misi pekerjaan.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp806.220.000,” kata Ade Safri.
Setelah dilakukan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil meringkus dua tersangka di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (25/6). Keduanya yakni EO (47) dan SM (29).
EO memiliki peran untuk memerintahkan tersangka SM untuk mencari rekening. Atas aksinya ini, EO mendapat keuntungan sebesar Rp1,5 juta per rekening.
Tersangka SM dalam kasus ini berperan mencari orang untuk membuat rekening dan menyerahkan kepada tersangka EO. Ia mendapat keuntungan sejumlah Rp500 ribu per rekening.
Atas apa yang mereka perbuat keduanya dijerat Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 81 dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berdasarkan pemeriksaan, EO mengaku aksinya tersebut dilakukan atas perintah seseorang berinisial D yang merupakan seorang WNI yang bekerja di Kamboja.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka EO dan hasil forensik, tersangka D merupakan WNI yang tinggal di Kamboja. Tersangka D merupakan otak yang memerintahkan tersangka EO untuk mencari rekening,” kata Ade Safri.
Ade Safri menyampaikan saat ini pihaknya masih mengejar keberadaan D. Termasuk, mendalami adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.
“Terkait otak dari rangkaian penipuan sedang didalami apakah tersangka D atau ada keterlibatan pihak lainnya. Saat ini tim penyidik sedang memburu D,” ucapnya.