Polisi Sita Rp2,6 Miliar dari Istri Buronan Kasus Judi Online Komdigi

Tersangka D merupakan istri dari A alias M yang saat ini buron dan dalam upaya pengejaran aparat dalam kasus pengamanan situs judi online di Komdigi.

Jakarta, Jejakpos.id – Polisi menyita uang senilai Rp2,6 miliar dari tangan tersangka baru berinisial D dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Tersangka D merupakan istri dari A alias M yang saat ini buron dan dalam upaya pengejaran oleh pihak berwajib.

“Dari tangan tersangka D penyidik telah berhasil menyita beberapa barang bukti antara lain Uang tunai total Rp2.687.599.000,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (12/12/2024).

Rinciannya, uang pecahan rupiah Rp2.075.299.000, Sin$3.000 atau senilai Rp35,1 juta, serta US$37 ribu atau senilai Rp577,2 juta.

Selain uang tunai, penyidik juga turut menyita barang bukti lainnya berupa perhiasan hingga jam tangan mewah.

“(Turut menyita) 58 perhiasan, 6 HP, 2 mobil, 2 buah jam tangan mewah, dan 1 buku tabungan,” ucap Ade Ary.

Ade Ary menyatakan penyidik terus melakukan pendalaman untuk menangkap para pelaku lain, menyita barang bukti serta mengajukan pemblokiran rekening terkait.

“Kemudian kami tegaskan bahwa Polda Metro Jaya atau Polri berkomitmen terus mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat,” tutur dia.

“Baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, para bandar, dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan tindak pidana perjudian maupun tindak pidana pencucian uang,” imbuhnya.

Polda Metro Jaya total telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari belasan tersangka ini, tiga di antaranya merupakan AK, AJ, dan A yang bertugas mengendalikan operasional ‘kantor satelit’ di Bekasi.

Sebelumnya, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Antara lain, handphone, laptop, mobil, bangunan, jam tangan mewah, senjata api, hingga logam mulia.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sejumlah Rp73,7 miliar. Rinciannya uang pecahan rupiah Rp35,7 miliar, 2.955.779 SGD atau senilai Rp35 miliar, serta 183.500 USD atau senilai Rp2,8 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *