Jakarta, Jejakpos.id – Kepolisian Resort Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, berhasil mengamankan dua oknum guru dari sebuah pondok pesantren ternama di Kabupaten Agam, setelah terlibat dalam kasus pelecehan dan perbuatan asusila terhadap santri.
Penangkapan ini mengungkap kasus yang melibatkan puluhan korban.
Kapolresta Bukittinggi Komisaris Besar Yessi Kurniati, mengonfirmasi bahwa Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi telah menangkap dua guru dari pondok pesantren di Kecamatan Candung, Kabupaten Agam, pada Minggu lalu.
Para pelaku berinisial RA (29 tahun) dan AA (23 tahun), keduanya laki-laki, diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap santri-santrinya.
Kasus ini terungkap atas laporan orang tua salah satu korban ke Sentra Layanan Informasi Polresta Bukittinggi.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian menemukan bahwa tidak hanya satu, tetapi dua oknum guru yang terlibat dalam tindakan kriminal ini.
Menurut hasil pemeriksaan dan pengakuan pelaku, jumlah korban diperkirakan mencapai 40 orang, dan kemungkinan korban masih bisa bertambah.
Diduga kejahatan ini telah terjadi sejak tahun 2020. Modus operandi para pelaku adalah meminta para santri untuk memijat mereka sebagai bentuk manipulasi sebelum melakukan tindakan asusila.
Selain itu, para korban juga diancam tidak akan naik kelas jika melaporkan perbuatan tersebut.
Kedua pelaku kini diancam dengan hukuman sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, yang dapat dikenakan ancaman penjara antara 5 hingga 15 tahun.
“Kami menganggap kasus ini sangat serius dan akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan bahwa semua pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai. Kami juga akan terus mencari tahu jika ada korban lain yang belum melapor,” ujar Yessi Kurniati.
Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan melaporkan setiap dugaan tindak asusila di lingkungan pendidikan kepada pihak berwenang.