Jakarta, Jejakpos.id – Polresta Jambi menangkap pelaku pembunuhan perempuan bernama Resti Widia (30) yang ditemukan dalam lemari kosan di Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Tersangka pembunuhan berinisial DS (24) itu ditangkap di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (3/10/2024) dini hari WIB.
“Sudah kita tetapkan jadi tersangka. Besok kita akan rilis ke publik pelaku pembunuhnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Mahara Tua Siregar.
Mahara mengatakan DS sempat berupaya kabur. Namun, tim Polresta Jambi tetap berhasil menangkap pelaku pembunuhan itu.
DS saat ini dalam perjalanan dibawa ke Jambi. Motif hingga kronologi pembunuhan itu, masih didalami kepolisian.
“Demi mengetahui apakah ada keterlibatan pelaku lainnya, akan kita perdalam lagi,” katanya.
Sebelumnya ada 12 saksi yang diperiksa polisi dalam penanganan kasus pembunuhan itu.
Korban adalah warga Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat. Menurut keterangan pemilik kosan, korban masih terlihat pada Selasa, 24 September 2024.
Sehari kemudian, pada Rabu (25/9/2024) malam, Resti ditemukan tewas di dalam lemari kosannya. Saat ditemukan, kondisi korban dalam kondisi tangan terikat, mulut tersumpal kain, dan sejumlah pakaian menumpuk di tubuhnya.
Selain ditemukan dalam kondisi mengenaskan, barang berharga milik korban dari mulai tabungan, dua ponsel, dan kalung diketahui hilang.
Kronologi penemuan mayat dalam lemari
Jasad korban ditemukan berawal dari rekannya yang tak bisa menghubungi. Rekan korban lalu berinisiatif langsung ke kosan tersebut.
Ketika sampai di sana, teman korban melihat ada bekas congkelan di pintu kamar sehingga pintu bisa langsung dibuka. Ketika masuk, teman korban terkejut melihat jasadnya terikat di dalam lemari. Kemudian teman korban melaporkan ke pemilik kosan.
Terpisah, Ismed (58), ayahanda korban mengaku anaknya sempat menghubungi pihak keluarga dan mengaku mendapatkan ancaman.
“Sebelumnya almarhum anak saya ada komunikasi kepada keluarga di Banten, seperti dia ada kena ancam,” katanya.