Polisi Tembak Gas Air Mata, Demonstran di DPR Balas Pakai Petasan

Polisi bertameng yang menjaga aksi demonstrasi di depan DPR.

Jakarta, Jejakpos.id – Aparat kepolisian mulai mencoba memukul mundur massa aksi penolakan pengesahan Revisi UU Pilkada yang masih bertahan di area Gedung DPR, pada Kamis (22/8) malam.
Sekitar pukul 19.00 WIB terpantau aparat gencar mengerahkan rantis water cannon hingga gas air mata membubarkan demonstran di depan DPR.

Terlihat massa aksi berlarian menghindari aparat ke arah timur gedung DPR atau arah Ladokgi. Gas air mata pun terpantau ditembak berkali-kali ke arah flyover depan Ladokgi tersebut.

Sementara itu, berdasarkan pantauan sekitar pukul 19.17 WIB terpantau ada dari arah demonstran yang membalas tembakan gas air mata itu dengan petasan.

Petasan itu diarahkan dari demonstran tol dalam kota ke arah petugas.

Aksi demonstrasi besar-besaran ini digelar buntut sikap pemerintah dan DPR yang menyetujui revisi UU Pilkada Nomor 10/2016. Rapat pembahasan itu hanya berlangsung selama tujuh jam pada Rabu (21/8).

PDIP jadi satu-satunya fraksi di DPR yang menolak revisi UU Pilkada itu. Materi yang disepakati dalam pembahasan itu justru bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan penghitungan syarat usia pasangan calon kepala daerah.

Pada Kamis ini, DPR sedianya mengagendakan rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada.

Namun, rapat paripurna ditunda karena anggota dewan peserta rapat tidak memenuhi kuorum. Belakangan pada Kamis malam, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pihaknya tak akan mengesahkan revisi UU Pilkada yang tak seutuhnya memenuhi putusan MK.

Dengan demikian, Dasco menyatakan pelaksanaan UU Pilkada akan mengikuti putusan MK.

DPR, kata Dasco, menyerahkan kepada KPU untuk menyesuaikan PKPU terkait Pilkada 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *