Polri Selidiki 569 WNI Jadi Operator Judi Online di Filipina

Jakarta, Jejakpos.id – Sebanyak 569 WNI di Filipina terciduk terlibat dalam pekerjaan sebagai operator judi online ilegal.

“Hasil kerja sama dengan Indonesia, ditemukan 539 WNI yang bekerja secara ilegal dan sadar menjadi operator judi online di Filipina,” kata Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Irjen Krishna Murti dalam konferensi pers di Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (23/10/2024) dini hari.

Ia menekankan bahwa itu bukan bentuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena para WNI yang terlibat melakukan itu secara sadar tanpa paksaan.

“Mereka justru menawarkan diri untuk bekerja di sana (Filipina),” jelasnya.

Kasus tersebut terungkap setelah otoritas keamanan Filipina menggerebek sebuah Hotel Tourist Garden di Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, yang menjadi tempat beroperasi kegiatan operator judi online, pada 31 Agustus silam.

Ia menyebutkan, WNI yang terlibat sebagai pelaku pekerja judi online juga ditugaskan mencari korban dari Indonesia.

Krishna menerangkan, atas hasil operasi besar-besaran yang dilakukan, otoritas kepolisian Filipina berhasil menangkap seluruh pelaku, baik aktor utamanya maupun para operator.

“Terhadap mereka maka sudah dilakukan proses penghukuman, sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk ada dua WNI yang saat ini dilakukan penahanan,” tutur Khrisna.

Selain itu, lanjut dia, dari pengungkapan kasus itu terdapat ratusan orang WNI dilakukan penegakan hukum pendeportasian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *