Polri Tangkap 4 Penyelundup Benih Lobster Senilai Rp32 M di Banten

Ilustrasi. Polri menangkap 4 tersangka penyelundupan 134 ribu benih bening lobster senilai Rp32 miliar di wilayah Lebak, Banten.

Jakarta, Jejakpos.id – Ditpolairud Baharkam Polri menangkap empat tersangka penyelundupan 134 ribu benih bening lobster senilai Rp32 miliar di wilayah Lebak, Banten.
Kasubditgakkum Ditpolair Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go mengatakan penangkapan itu dilakukan usai polisi mendapati informasi adanya gudang penyimpanan lobster ilegal di wilayah Banten.

Setelahnya, tim gabungan langsung bergerak ke lokasi dan menggerebek sebuah gudang sewaan. Donny menyebut penyidik mendapati ratusan ribu benih lobster serta lima orang terduga pelaku.

“Kami lakukan pemeriksaan pendalaman terhadap lima orang yang kami amankan ini. Ternyata dari lima orang ini kita bisa menaikkan statusnya sebagai tersangka sebanyak empat orang,” kata Donny dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/10/2024).

Donny menjelaskan keempat tersangka yang ditangkap berinisial DS, DD, DE, dan AM. Berdasarkan perannya, tersangka DS bertugas sebagai kepala gudang sekaligus koordinator penyelundupan.

Sementara tersangka DD dan DE berperan sebagai pengemas benih lobster. Kemudian, AM berperan sebagai perantara antara pemilik dan penyewa gudang.

“AM inilah yang berperan sebagai perantara antara pemilik lahan dengan penyewa. Yang bersangkutan juga bertugas sebagai driver untuk mengangkat, menjemput para pekerja dan juga mengangkat barang bukti BBL,” ujar dia.

Lebih lanjut, Donny mengatakan dari tindak pidana penyelundupan tersebut polisi berhasil mengamankan kerugian negara sekitar lebih dari Rp32 miliar.

Ia pun menyatakan polisi masih mendalami informasi negara yang dikirimi benih bening lobster secara ilegal oleh para pelaku. Polisi juga mendalami dalang di balik bisnis penyelundupan benih bening lobster ilegal tersebut.

Donny menyebutkan para tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perikanan Nomor 45 tahun 2009 pasal 92 Jo Pasal 20 Pasal 16. “Dengan ancaman pidana 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *