Polsek Jagakarsa Datangi Yayasan ART Usai Laporan Dugaan Pemerasan dan Eksploitasi

JAKARTA SELATAN, JEJAKPOS.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Jagakarsa mendatangi kantor penyalur tenaga kerja PT Cahaya Ibu Berkarya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Minggu (26/10/2025). Kedatangan aparat ini menindaklanjuti laporan masyarakat dan video viral di media sosial terkait dugaan praktik pemerasan dan eksploitasi terhadap puluhan calon Asisten Rumah Tangga (ART) yang ditampung di lokasi tersebut.

Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, S.H., memimpin langsung pengecekan di lokasi untuk memverifikasi laporan yang menyebutkan para ART disekap dan tidak diizinkan pulang kecuali membayar denda.

Saat berdialog dengan sejumlah calon ART, kepolisian mendapati keterangan yang bertolak belakang dengan laporan yang beredar. Para calon pekerja kompak membantah adanya unsur pemaksaan atau penahanan. Mereka mengaku datang secara sukarela untuk mencari pekerjaan.

“Yang jelas di sini, adakah yang memaksa untuk ke sini? Tidak. Betul ya? Kemudian jika memang ada di sini adakah orang yang memaksa atau tidak boleh keluar dari sini? Tidak. Betul ya? Betul. Bisa dipertanggungjawabkan? Bisa,” ujar Kapolsek Kompol Nurma Dewi, memastikan kondisi di hadapan para ART. Beliau juga menegaskan bahwa seluruh calon ART yang ditemui telah berusia di atas 18 tahun.

Meskipun demikian, pihak Polsek Jagakarsa tidak mengabaikan laporan awal yang memicu viralnya kasus ini. Laporan sebelumnya menyebutkan adanya calon ART yang dipaksa tetap tinggal dan tidak diperbolehkan pulang sebelum membayar “ganti rugi” atau denda yang berkisar antara Rp1,2 juta hingga Rp1,5 juta.

Salah satu calon pekerja, yang dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Jumat (24/10/2025), sempat mengungkapkan kekecewaannya karena janji perusahaan tidak sesuai. Ia mengaku dipaksa menandatangani kontrak dan ditahan saat ingin pulang karena dikenai denda.

“Waktu mau pulang enggak boleh, katanya harus bayar denda Rp1,2 juta. Teman saya sampai nangis karena orang tuanya sakit tapi tetap enggak boleh pulang,” ungkapnya. Korban juga menuturkan bahwa denda itu terasa janggal karena pihak perusahaan tidak memberikan kwitansi atau bukti pembayaran untuk biaya seragam, travel, dan cek darah yang dijadikan alasan pengenaan denda.

Meskipun keterangan di lokasi membantah penyekapan, Polsek Jagakarsa tetap berkomitmen untuk mendalami dugaan praktik pelanggaran hak pekerja.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, penyidik membawa satu orang ART ke kantor polisi guna dimintai keterangan. Perempuan tersebut diduga merupakan pihak yang sebelumnya membuat laporan awal atau menyebarkan video terkait kondisi penampungan yang kemudian menjadi viral.

Kapolsek Jagakarsa menyatakan, pendalaman ini penting untuk membuat terang apakah terdapat pelanggaran hukum pidana di balik penampungan calon pekerja rumah tangga tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup