Polwan Bakar Suami di Mojokerto Alami Trauma, Polisi Cek Kejiwaan

Avatar photo

Jakarta, Jejakpos.id – Polwan Polres Mojokerto, Briptu FN (28) yang diduga membakar suaminya, Briptu RDW (27), disebut mengalami trauma berat. “Yang bersangkutan saat ini, Briptu FN yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka masih trauma mendalam terkait dengan peristiwa itu,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Minggu (9/6).

Briptu FN kini sudah ditahan di Mapolda Jatim. Namun karena kondisi traumanya yang berat, dia perlu menjalani pendampingan psikologi khusus. “Sudah ditahan, sekarang ditangani Subdit IV Ditreskrimum Renakta ya. Karena kan lagi trauma beliaunya. Jadi ada perlakuan khusus kepada yang bersangkutan,” ucapnya.

Selain sedang difasilitasi dan mendapat pendampingan trauma healing, Polda Jawa Timur juga akan mendalami kondisi kejiwaan pelaku dalam kasus ini. “Kemudian juga kita melibatkan ahli psikiatri untuk menangani kasus ini. Ini kami prihatin betul terhadap kejadian ini,” ucapnya.

Dirmanto mengatakan, pendampingan psikolog juga diberikan kepada tiga orang anak Briptu FN dan almarhum Briptu RDW. “Semua kita dampingi ya baik itu anaknya sedang dilakukan pendampingan oleh Polres Mojokerto Kota,” pungkasnya.

Sebelumnya, Briptu FN (28) diduga membakar suaminya yang sama-sama anggota Polri, Briptu RDW (27) di Asrama Polisi (Aspol) Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (8/6). Kejadian ini bermula dari cekcok rumah tangga Briptu FN dan Briptu RDW. Pelaku diduga jengkel karena korban menghabiskan gajinya untuk bermain judi online. Di tengah cekcok, Briptu FN kemudian memborgol tangan suaminya dan mengaitkannya ke tangga lipat di garasi. Dia lalu menyiramkan bensin yang sudah disiapkannya ke tubuh Briptu RDW.

Setelah itu terduga pelaku menyalakan korek dan membakar tisu yang dipegang menggunakan tangan kanan. Api yang ada di tangan terduga pelaku, lalu langsung menyambar ke tubuh korban yang sudah berlumur bensin. Akibat kejadian itu Briptu RDW, dinyatakan meninggal dunia Pukul 12.55 WIB usai sempat dirawat dengan luka bakar 96 persen. Sedangkan Briptu FN tekah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *