Potensi Gratifikasi, Kaesang Didesak Laporkan Fasilitas Jet Pribadi ke KPK

Jakarta, Jejakpos.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menanggapi soal anak dan menantu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, yang diduga mendapatkan fasilitas menggunakan pesawat jet pribadi.

“Tetap berpotensi gratifikasi itu, karena apapun diterima oleh anak Presiden. Buktinya Boyamin tidak dikasih oleh pengusaha tersebut karena tidak ada pengaruhnya,” ujar Boyamin saat dihubungi, Selasa (27/8/2024).

Boyamin mengatakan, bentuk gratifikasi itu diberikan bukan hanya untuk para penyelenggara negara saja. Menurutnya, gratifikasi juga bisa melalui keluarga ataupun orang terdekat penyelenggara negara tersebut.

“Penyelenggara negara dan keluarganya itu termasuk karena itu rangkaian kekuasan penyelenggara negara dan tidak bisa dipisahkan. Maka gratifikasi itu mencakup seluruh yang diterima oleh keluarganya atau hubungan dekatnya, seperti anak dan istrinya,” katanya.

Lebih lanjut, Boyamin mengatakan, apabila anak presiden atau pejabat lain menerima suatu pemberian dari suatu pihak, bisa dianggap terkait kebijakan yang dapat dipengaruhi oleh pemberian hadiah tersebut.

“Dan itu berlaku universal, di negara manapun hal-hal yang diterima terkait dengan kekuasaan itu dilarang,” tuturnya.

Karena itu, Boyamin menilai agar Kaesang segera melaporkan pemberian tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu maksimal 30 hari untuk ditentukan bahwa pemberian itu boleh diterima atau tidak. Menurutnya, Jika tidak boleh diterima, maka Kaesang harus membayar senilai harga sewa itu pada negara melalui KPK.

“Saya kira bagi seorang pemimpin harus memberikan contoh yang baik dan tidak boleh menyalahgunakan kekuasaannya, maka harus diserahkan kepada KPK untuk dinilai itu boleh atau tidaknya, dan itu juga harus dilakukan oleh Presiden memerintahkan Kaesang untuk segera melapor ke KPK dalam jangka waktu maksimal 30 hari,” ujar Boyamin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *