Praktik Budidaya Ganja Hidroponik Terbongkar di Denpasar: WN Belanda Sulap Kamar Jadi Laboratorium Narkotika

DENPASAR, JEJAKPOS.ID – Polda Bali berhasil mengungkap kasus budidaya narkotika yang tergolong canggih, melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda berinisial NR (31). Turis asing tersebut ditangkap setelah kedapatan menyulap sebuah kamar di kediamannya di Jalan Bina Kusuma, Kota Denpasar, menjadi laboratorium mini untuk menanam tanaman ganja dengan metode hidroponik.
Penangkapan terhadap NR dilakukan pada hari Rabu (1/10/2025), menyusul penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Polisi Radiant, dalam konferensi pers, menjelaskan bahwa aksi tersangka NR dilakukan secara sangat sistematis dan terorganisir. Kamar yang diubah menjadi kebun ganja tersebut dilengkapi dengan berbagai fasilitas canggih untuk menjamin pertumbuhan tanaman secara optimal.
“Tersangka sengaja membangun tenda hidroponik termasuk kelistrikan dan pengairan,” kata Kombes Radiant. Kamar tersebut dipasang sistem pendingin, alat pengatur suhu ruangan, penyiraman otomatis, pemupukan terukur, lampu pencahayaan khusus (UV), hingga diawasi dengan kamera CCTV.
Fasilitas ini digunakan NR untuk melalui seluruh tahapan budidaya ganja, mulai dari penyemaian biji, pembibitan pada pot hidroponik, hingga area pertumbuhan tanaman ganja siap panen. Polisi menemukan di lokasi penangkapan bahwa kamar tersebut terbagi menjadi beberapa area untuk pembibitan, penanaman, hingga perkebunan hidroponik pohon ganja dalam jumlah yang signifikan.
“Di dalam TKP ditemukan tanaman ganja hidroponik dengan jumlah banyak, terbagi menjadi beberapa area untuk dijadikan pelaku melakukan pembibitan, penanaman hingga area perkebunan hidroponik pohon ganja,” tambahnya.
Saat penggerebekan, polisi turut mengamankan seorang wanita berinisial KV, yang merupakan istri dari NR. Saat ini, KV masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami sejauh mana keterlibatannya dalam kasus budidaya ganja tersebut.
Kombes Radiant menjelaskan kesulitan dalam menentukan peran KV: “Kami masih mendalami peran si istri ini, apakah dia mengetahui atau dia banyak membantu.” Namun, dari pemeriksaan awal, pihak kepolisian mendapat keterangan bahwa KV mengetahui aktivitas suaminya tetapi merasa tidak berdaya untuk melaporkan karena statusnya sebagai suami istri.

Kepada polisi, NR mengakui bahwa ia baru mulai menanam ganja sejak sekitar bulan Mei 2025 dan untungnya belum sempat melakukan panen. Ia juga menyebutkan bahwa ia memperoleh bibit ganja tersebut dari seorang WNA berinisial C, yang saat ini belum diketahui keberadaannya.
Polda Bali kini menjadikan pengejaran terhadap ‘C’ sebagai prioritas utama. “Kami sedang mendalami keberadaan ‘C’ dan jaringannya yang ada di Bali maupun sumber barang atau benih narkotika jenis ganja tersebut,” tegas Kombes Radiant. Penyelidikan difokuskan untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan budidaya narkotika internasional yang beroperasi di Bali.
Atas perbuatannya, tersangka NR dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan budidaya narkotika. NR terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.