PT GMFI Angkat Kembali Wamenbud Giring Ganesha sebagai Komisaris, KAMAKSI: Menabrak Putusan MK dan RUU BUMN

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Anak perusahaan Garuda Indonesia, PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI) atau GMF Aero Asia, kembali menuai sorotan tajam setelah resmi mengumumkan susunan direksi dan komisaris baru, yang salah satunya mengangkat kembali Wakil Menteri Kebudayaan (Wamenbud), Giring Ganesha Djumaryo, sebagai Komisaris Perseroan. Pengangkatan ini disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Auditorium Garuda Indonesia, Jumat (26/9/2025).
Keputusan RUPSLB tersebut segera menuai kritik keras dari Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI). Mereka menilai langkah ini sebagai bentuk “pembangkangan” terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan kesepakatan Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai larangan rangkap jabatan.
Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, menegaskan bahwa pengangkatan kembali Wamenbud Giring Ganesha sebagai Komisaris Perseroan GMFI secara terang-terangan menabrak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128-PUU-XXIII-2025. Putusan MK tersebut secara eksplisit melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta.
“Alih-alih memperkuat kinerja operasional Perseroan, KAMAKSI menilai justru hasil RUPSLB PT GMFI yang mengangkat Wamenbud Giring sebagai Komisaris malah menciderai hasil kesepakatan Pemerintah dengan DPR yang mulai menindak lanjuti Putusan MK,” ujar Joko Priyoski, yang akrab disapa Jojo.
Ia menambahkan, seharusnya RUPSLB GMFI bersikap responsif terhadap tuntutan publik yang menolak praktik rangkap jabatan dengan mencopot Wamenbud Giring. Namun, yang terjadi justru RUPSLB tersebut kembali mengangkatnya.
KAMAKSI juga menyoroti bahwa penunjukan Wamen merangkap Komisaris ini bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan maladministrasi, serta menabrak 84 pasal yang diubah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk larangan rangkap jabatan bagi Wamen.
“KAMAKSI dengan tegas menolak Wamen serta Pejabat Eselon I dan II merangkap Komisaris. Kami meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan DANANTARA segera membatalkan pengangkatan Wamenbud Giring sebagai Komisaris PT GMFI,” tegas Jojo yang juga Presidium Koalisi Kawal Merah Putih (KKMP).
Sebagai informasi, GMFI, yang bergerak di bidang perawatan, perbaikan, dan pemeriksaan pesawat terbang (MRO), sebelumnya juga telah menggelar RUPST dan RUPSLB pada Kamis (5/6/2025) yang juga menyepakati penunjukan Giring Ganesha Djumaryo sebagai Komisaris.

Direktur Utama GMFI, Andi Fahrurrozi, menyatakan optimisme bahwa perubahan pengurus ini akan memperkuat kapasitas GMFI dalam melaksanakan inisiatif transformasi demi memastikan pertumbuhan Perseroan secara berkelanjutan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak PT GMFI terkait penolakan KAMAKSI yang menilai pengangkatan Wamenbud Giring Ganesha menabrak sejumlah aturan, termasuk UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Putusan MK Nomor 128-PUU-XXIII-2025, dan RUU BUMN.