Jakarta, Jejakpos.id – Selain Tia Rahmania, Rahmad Handoyo juga batal dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 pada 1 Oktober mendatang. Padahal, nama Rahmad masuk dalam daftar calon anggota DPR terpilih berdasarkan surat keputusan KPU Nomor 1368/20224.
Rahmad merupakan caleg DPR PDIP dari Dapil Jawa Tengah V. Dia pun akan digantikan oleh Didik Hariyadi yang memperoleh 74.750 suara pada Pileg 2024. Didik ada di posisi kedua setelah Rahamd.
Mengutip surat KPU, Rahmad digantikan Didik karena diberhentikan dari partai sehingga dianggap tak lagi memenuhi syarat sebagai anggota dewan.
“Rahmad Handoyo tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota Partai,” demikian pernyataan surat KPU.
Rahmad merupakan anggota DPR petahana dua periode yang menjabat pada periode 2014-2019 dan 2019-2024. Ia mewakili daerah pemilihan Jawa Tengah V, yang meliputi Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, dan Kota Surakarta.