Jakarta, Jejakpos.id – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) terus desak DPR untuk segera mempercepat pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) karena mengingat proses RUU ini telah memasuki 20 tahun di DPR RI.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah mengatakan Komnas Perempuan dapat menjumpai pimpinan DPR untuk memastikan bisa atau tidaknya RUU PPRT ini dibahas dengan pemerintah secepatnya.
Luluk mengatakan pimpinan DPR harus segera menentukan pembahasan RUU PPRT akan dilakukan sebelum periode 2029-2024 berakhir.
Secara teknis masih sangat memungkinkan, dan jika Badan Legislasi (Baleg) yang ditugaskan, maka pihaknya mengaku sangat siap.
“Hanya saja secara politis, maka pimpinan DPR yang harus menjawab,” kata Luluk, Minggu (16/6/2024).
“Ini kepentingan apa atau siapa yang membuat RUU ini gak kelar-kelar hingga 20 tahun,” tegas Luluk.
Luluk mengungkapkan, Baleg sudah mengambil keputusan dan meminta pimpinan agar segera ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR. Namun hingga tahun kedua, RUU ini masih tak kunjung dibawa ke Rapat Paripurna.
Menurut Luluk, butuh political will yang kuat untuk menuntaskan RUU jadi UU PPRT. Luluk mengatakan Komnas Perempuan harus segera menemui ketua DPR RI Puan Maharani.
“Segera minta penjelasan langsung, Komnas kan lembaga pemerintah bukan NGO. Harus ada cara advokasi yang berbeda saya kira,” pungkas Luluk.