​Ribuan Warga Sunter Jaya Gelar Aksi Damai, Tuntut BPN Jakarta Utara Hapus Blokir 5.000 Bidang Tanah

0-3072x1728-0-0#

​JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Paguyuban masyarakat se-Sunter Jaya yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perangkat RT/RW menggelar aksi damai pada Rabu, 26 November 2025.

Dalam aksi tersebut, massa menuntut Kantor Pertanahan (BPN) Kota Administrasi Jakarta Utara untuk segera menghapus status pemblokiran atas ribuan bidang tanah milik warga yang dinilai ilegal dan menyalahi aturan.

​Koalisi warga mendesak pembukaan blokir terhadap lahan seluas kurang lebih 660.000 m^{2} atau sekitar 5.000 bidang tanah di Kelurahan Sunter Jaya.

Pemblokiran ini diklaim telah berlangsung sejak tahun 2019 dan menghambat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2, yang berdampak langsung pada hak dasar ribuan kepala keluarga.

​Dugaan Pelanggaran Prosedur Hukum
​Dalam pernyataan sikapnya, perwakilan warga menyoroti adanya dugaan pelanggaran hukum administrasi pertanahan oleh BPN Jakarta Utara, khususnya terkait Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.

​Warga menunjuk pada Pasal 13 peraturan tersebut, yang menyatakan bahwa blokir yang diajukan oleh pihak ketiga atau badan hukum—dalam hal ini Kodam Jaya—seharusnya hanya berlaku selama 30 hari kalender. Namun, hingga kini pihak BPN dinilai gagal menunjukkan adanya penetapan atau putusan pengadilan yang memerintahkan perpanjangan status blokir tersebut.

​”Oleh karena itu, blokir ini kedaluwarsa dan harus dihapus,” tegas perwakilan warga dalam siaran pers tersebut.

​Masyarakat Sunter Jaya menegaskan bahwa sebagian besar warga adalah pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah serta rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

​Warga menolak klaim aset TNI AD yang didasarkan pada pencatatan internal (IK/SIMAK BMN) sebagai alasan pemblokiran. Menurut mereka, pencatatan internal tidak serta-merta menghapus kekuatan hukum sertifikat yang diterbitkan oleh BPN sendiri, mengingat sertifikat adalah alat bukti hak yang terkuat.

Selain itu, penguasaan fisik tanah oleh warga telah berlangsung selama puluhan tahun dengan itikad baik.

​Atas dasar fakta-fakta tersebut, Paguyuban Masyarakat Sunter Jaya menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, segera membuka blokir atas ±5.000 bidang tanah yang dianggap kedaluwarsa, memberikan jaminan hak atas tanah kepada warga yang telah bersertifikat tanpa intervensi administratif yang cacat prosedur. Jika Kepala BPN Jakarta Utara tidak mampu menyelesaikan masalah ini, warga mendesak yang bersangkutan untuk mundur dari jabatannya.

​Massa menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal kasus ini. Jika tuntutan diabaikan, warga menyatakan siap melanjutkan aksi massa dan memperjuangkan hak mereka sampai keadilan agraria ditegakkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup