Jakarta, Jejakpos.id – Mahasiswa yang berunjuk rasa menolak politik dinasti di Makassar, Sulawesi Selatan, memblokade jalan dengan membakar ban bekas dan merusak rambu-rambu lalu lintas.
Massa mahasiswa yang terkonsentrasi di bawah jembatan flyover sejak pukul 13.00 WITA, kemudian mereka mulai membakar ban bekas hingga menimbulkan kepulan asap hitam sambil berorasi secara bergantian.
Selain membakar ban bekas, massa juga merubuhkan rambu-rambu lalu lintas yang berada di sepanjang Jalan AP Pettarani.
Kemudian pada pukul 18.00 WITA, konsentrasi mahasiswa di bawah Flyover Makassar, mulai berpencar dan kembali ke kampus mereka masing-masing untuk melanjutkan aksi mereka.
Beberapa saat kemudian, di depan kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) dan Universitas Bosowa (Unibos) Jalan Urip Sumoharjo yang menghubungkan Kota Makassar-Kabupaten Maros, massa kembali menutup jalan dengan membakar ban bekas hingga terjadi kemacetan panjang.
Akibatnya polisi yang mencoba mendekati area unjuk rasa di depan Unibos langsung mendapatkan serangan batu dari sejumlah mahasiswa. Sehingga petugas kepolisian pun merespon hal tersebut dengan tembakan gas air mata.
Setelah massa mahasiswa masuk ke dalam kampus, namun beberapa saat kemudian mereka keluar kembali dan melakukan pelemparan ke arah petugas.
Di lokasi juga terlihat satu unit mobil angkutan umum terbakar. Namun, belum diketahui apa penyebab kendaraan tersebut terbakar.
Sampai saat ini, petugas telah merangsek masuk ke dalam kampus, sehingga para mahasiswa lari berpencar untuk menyelamatkan diri.
Sejak Kamis lalu, demo bergelombang di sejumlah kota di Indonesia terpicu langkah Baleg DPR yang memutuskan mendorong ke Rapat Paripurna untuk mengesahkan merevisi UU Pilkada dengan mengabaikan putusan MK pada Kamis (22/8).
Rapat paripurna itu kemudian tak jadi menggelar sidang pengesahan revisi UU Pilkada. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penundaan pengesahan itu karena rapat paripurna tak mencapai kuorum.
Belakangan pada Kamis malam, Dasco menyatakan DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada yang disodorkan Baleg, sehingga aturan itu akan mengikuti Putusan MK.
KPU lalu melakukan rapat konsinyering pada Sabtu (24/8) malam, lalu dalam rapat kerja dengan DPR yang digelar pada Minggu (25/8) disepakati bahwa PKPU akan mengikuti putusan MK soal batas usia calon dan ambang batas suara partai untuk mencalonkan.
Aturan yang mengikuti putusan MK itu pun sudah diundangkan KPU lewat PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
Meskipun demikian demo mahasiswa masih terus berlangsung di sejumlah kota di Indonesia pada Senin ini. Selain di Makassar, aksi serupa juga terjadi di Semarang, Jakarta, dan Padang.