Rombak Total: RUU BUMN Ubah 84 Pasal, Status Kementerian Dirombak dan Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN akan membawa perubahan besar. Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, mengungkapkan bahwa draf terbaru ini merevisi total 84 pasal.
Perubahan substansial tersebut mencakup perombakan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengelola (BP) BUMN, serta regulasi ketat mengenai larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri dalam struktur BUMN.
Hal ini disampaikan Andre Rosiade dalam rapat kerja Komisi VI DPR bersama pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025). Rapat tersebut dihadiri antara lain oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
“Kami sampaikan bahwa secara substansi telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam rancangan undang-undang ini. Ini adalah perubahan besar yang kami lakukan,” ujar Andre.