Jakarta, Jejakpos.id – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menetapakan mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai tersangka dalam kasus importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Tom diduga terlibat dalam memberikan izin impor gula ke perusahaan swasta saat pasokan gula dalam negeri sedang surplus.
“TTL selaku menteri perdagangan periode 2015-2016,” kata Direktur Penyidikan JAM-Pidsus, Abdul Qohar di Gedung Kejagung Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Menurut Qohar, seharusnya yang berhak mengimpor gula saat itu adalah perusahaan BUMN saja. Namun, Tom memberikan izin impor itu ke perusahaan swasta berinisial PT PPI. Selain Tom, Kejagung juga menetapkan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Untuk Tom ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel. Sementara CS di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.