Saksi Ahli Kehutanan Bongkar Kelemahan Dakwaan Jaksa, Tegaskan Patok PT WKM Bukan Barang Ilegal

Saksi ahli bidang kehutanan, Anton Cahyo Nugroho | Foto : Martin InewsBogor,id

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Fakta hukum di persidangan kesembilan perkara sengketa lahan PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) menghantam keras dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi ahli bidang kehutanan, Anton Cahyo Nugroho, secara eksplisit menyatakan bahwa patok kayu yang dipasang oleh dua pekerja PT WKM, Marsel Bialembang dan Awwab Hafidz, bukanlah kategori patok terlarang di kawasan hutan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10) sore, Anton menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi kehutanan, patok yang dilarang dipasang tanpa izin Menteri Kehutanan adalah patok batas yang ditandai dengan inisial atau klaim kepemilikan yang mengatasnamakan lembaga, instansi, atau perusahaan tertentu, dan umumnya terbuat dari beton, besi, atau paralon.

“Tidak diperbolehkan memasang patok dalam kawasan hutan jika tidak seizin Menteri Kehutanan. Patok yang dimaksud adalah patok batas berupa beton, kayu, atau paralon yang berinisial,” ujar Anton, yang bertugas di Balai Pemantapan Kawasan Hutan VI Manado.

Setelah meninjau bukti foto di layar persidangan, Saksi Ahli tersebut mematahkan argumen penuntut umum. Ia menegaskan patok kayu yang dipasang oleh dua pekerja PT WKM sama sekali tidak mengandung unsur dan ciri patok batas terlarang.

“Sesuai pengetahuan saya setelah melihat foto, patok kayu itu bukan patok yang dilarang di kawasan hutan,” tegas Anton di hadapan majelis hakim.

Dakwaan Jaksa Dinilai ‘Rontok’ oleh Keterangan Ahli

Pernyataan ahli ini memberikan angin segar sekaligus pukulan telak terhadap proses hukum yang menjerat dua pekerja PT WKM atas tuduhan memasang patok tanpa izin di wilayah konsesi mereka. Patok tersebut, menurut keterangan perusahaan, dipasang hanya sebagai penanda batas untuk mencegah aktivitas pertambangan ilegal di area konsesi.

Kuasa hukum PT WKM, Rolas Budiman Sitinjak, menilai kesaksian ahli ini telah membuat seluruh proses persidangan ini menjadi sia-sia sejak awal.

“Kesaksian ahli hari ini menunjukkan bahwa seharusnya tidak ada persidangan! Ahli sudah menerangkan dengan jelas bahwa patok yang dimaksud [yang dibuat PT WKM] bukan kategori yang dilarang,” ujar Rolas dengan nada tegas usai sidang.

Rolas menambahkan, patok yang dibuat kliennya sama sekali tidak berinisial dan tidak menunjukkan klaim kepemilikan, melainkan hanya berfungsi sebagai penanda non-permanen.

“Artinya, dakwaan terhadap klien kami telah terpatahkan total. Fakta persidangan hari ini memperkuat bahwa patok yang dipasang dua pekerja itu tidak melanggar aturan kehutanan,” pungkas Rolas. (Fajri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup