Jakarta, Jejakpos.id – Selebritas Sandra Dewi memenuhi panggilan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan terdakwa Harvey Moeis dkk hari ini, Kamis (10/10/2024) siang.
Harvey adalah suami dari Sandra Dewi.
Sandra yang berbusana hitam memasuki ruang sidang Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sekitar pukul 10.48 WIB.
Ia terlihat dikawal sejumlah pegawai kejaksaan dan kepolisian dan tidak mengeluarkan pernyataan karena situasi yang ramai di ruang sidang.
Sebelumnya, terdakwa Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018 Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017 Reza Andriansyah sudah lebih dulu memasuki ruang sidang.
“Kenal Harvey Moeis?” tanya ketua majelis hakim Eko Aryanto.
“Kenal Yang Mulia. Suami saya tercinta,” jawab Sandra.
“Saudara tetap mau menjadi saksi?” tanya hakim lagi.
“Iya Yang Mulia, saya bersedia,” kata Sandra.
Dalam persidangan hari ini, jaksa memanggil total 13 orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Para saksi itu sudah tiba semua di PN Jakpus.
Para saksi itu adalah Sandra Dewi, Kartika Dewi (adik Sandra Dewi), Ratih Purnamasari (asisten Sandra Dewi), Mira Moeis (adik Harvey), Helena Lim, Anggraeni (istri Suparta), Imelda, Taufik Hidayat (eks karyawan money changer), Chandra (Kacab Valas), Yuliana.
Selain itu juga ada tiga orang karyawan dari pihak bank yang jadi saksi yakni M Zubaidi, Cicih Oktavia, dan Bunito Wicaksono.
Harvey Moeis bersama sejumlah pihak lain didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Harvey dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim disebut menerima Rp420 miliar.
Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Harvey diduga menggunakan uang yang diterimanya untuk membeli tanah, membayar sewa rumah, membeli sejumlah mobil, membeli 88 tas bermerek, membeli perhiasan, hingga untuk keperluan pribadi istrinya Sandra Dewi.