Blog  

Seorang Ayah Di Cakung Tega Setubuhi Anaknya Sendiri Sejak Berumur 8 Tahun

Avatar photo
Seorang Ayah di Cakung Tega Setubuhi Anaknya Sejak Berusia 8 Tahun

Jakarta, Jejakpos.id – Kampung Jembatan RT 8 RW 14, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur sempat heboh ulah seorang ayah kandung berinisial AL (48) yang tega setubuhi anak kandungnya (sebut Bunga) sejak berusia 8 tahun.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan aksi bejat AL sudah dilakukan sejak putrinya masih berusia delapan tahun.

“Persetubuhan terhadap anaknya yang saat itu masih berumur delapan tahun (korban) setelah itu menurutnya pelaku sudah melakukan sebanyak tiga kali sampai tahun 2024,” ucap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur pada Senin 20/5/2024.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan kejadian tersebut bermula saat Bunga (korban) bertemu di kediaman AL yang diketahui sebelumnya sudah bercerai dengan ibu korban.

“Karena masih ada rasa ketertarikan dengan mantan istrinya, AL kemudian melampiaskannya kepada putri kandungnya (sebut Bunga) .

Setiap melakukan persetubuhan itu, AL kerap mengancam putrinya untuk tidak menceritakan peristiwa itu kepada ibu kandungnya.
Jika melaporkan, ibunya akan dibunuh oleh AL,” jelas Kapolres.

Kejadian tersebut terungkap setelah Unit Pelayan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur menerima laporan keluarga korban dengan adanya dugaan persetubuhan anak.

Mengingat bukti yang didapat adalah alat kelamin Bunga mengalami sakit.

“Saat itu ada indikasi yang bersangkutan (Bunga) menderita penyakit kelamin, dari itu ditanya oleh ibunya dan akhirnya korban mengakui pernah disetubuhi oleh ayah kandungnya,” ucapnya.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, AL dikenakan Pasal 76d Jo pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Kemudian karena pelaku merupakan orang tua kandung korban, maka hukuman ditambah sepertiga dari ancaman pidana, yaitu 15 tahun, menjadi 20 tahun,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *