Jakarta, Jejakpos.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengancam akan memblokir media sosial X yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter apabils masih memberikan izin terhadap konten pornografi tayang di platform milik Elon Musk tersebut. Seperti yang dapat diketahui, dalam pusat informasi bantuan X pada akhir Mei 2024 disebutkan pengguna diperbolehkan memproduksi dan mengunggah konten pornografi secara publik.
Budi menegaskan pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan akses atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk dilakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik atau dokumen elektronik yang melanggar hukum. Hal tersebut termuat dalam pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
“Perlu saya ingatkan dengan keras semua kebijakan X yang bertentangan dengan aturan di wilayah hukum Indonesia, akan mendapatkan sanksi tegas seperti pemblokiran,” kata Budi kepada, Minggu (16/6/2024).
Kominfo mengungkapkan telah meminta klarifikasi ke X tentang community guideline atau panduan komunitas terkait konten pornografi yang berpotensi melanggar aturan di Indonesia.
“Kami sedang pelajari, sambil terus patroli 24 jam untuk menindak semua konten pornografi di berbagai platform,” katanya.
Pihaknya akui akan segera mengeluarkan surat peringatan (SP) pertama, kedua, hingga ketiga jika tidak ditindaklanjuti oleh X terkait pelarangan konten pornografi.
“Setelah SP ketiga dikeluarkan, saya tidak segan-segan melakukan pemblokiran X jika tetap membandel,” ucapnya.
Sangat penting menurut Budi akan adanya pembatasan konten bagi pengguna di wilayah Indonesia. Hal tersebut sebagai upaya pemerintah untuk menjaga ruang digital yang sehat dan bersih.
“Kita ini harus tegas menegakkan aturan di ruang digital demi melindungi masyarakat luas, melindungi anak-anak dari konten yang merusak mental bangsa,” tuturnya.