Setahun Prabowo-Gibran, Intervensi Negara Berujung 5 Juta Takedown Konten

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Genap satu tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditandai dengan rapor merah bagi perlindungan kebebasan sipil dan berekspresi di Indonesia. Sejumlah temuan gabungan dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), dan Remotivi mengindikasikan bahwa janji kampanye untuk memperkuat demokrasi belum terwujud, bahkan digantikan oleh tren intervensi negara yang makin sentralistik di ruang digital. (3/11/2025)
Kepercayaan Publik Anjlok, Menteri Kunci Dinilai Terburuk
Laporan evaluasi kinerja satu tahun yang dirilis CELIOS mencatat adanya skeptisisme mendalam dari masyarakat. Survei menunjukkan mayoritas responden, yakni 77 persen, menilai kinerja kabinet cenderung buruk, sementara hanya 6 persen yang memberikan nilai baik.
Dalam aspek kebebasan sipil, survei mencatat 28 persen masyarakat umum menyatakan kebebasan publik tidak terlindungi. Hasil ini berimplikasi pada rendahnya kepercayaan publik terhadap dua kementerian kunci yang bertanggung jawab atas ruang digital: Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, dan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, yang keduanya mendapat nilai kinerja terburuk dalam survei CELIOS.
Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital CELIOS, memperingatkan bahwa kemunduran demokrasi memiliki dampak langsung pada perekonomian.
“Ketika situasi kebebasan berekspresi cenderung tidak demokratis, ini berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi yang cenderung melambat, terutama konsumsi domestik. Ketika masyarakat cenderung tidak trust terhadap pemerintah, ini akan berpengaruh pada tingkat konsumsi masyarakat yang cenderung turun,” ujar Nailul.
5 Juta Konten Dihapus: Pasal Karet Mengancam Demokrasi
Temuan SAFEnet menunjukkan skala intervensi yang masif. Berdasarkan pemantauan SAFEnet sepanjang 2024–2025, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkomdigi) telah melakukan takedown terhadap lebih dari 5 juta konten di berbagai platform hingga 30 September 2024.
Balqis Zakiyyah Qonita, Perwakilan SAFEnet, mengkritik keras dasar penghapusan yang seringkali mengacu pada kategori “meresahkan masyarakat” dan “melanggar nilai sosial dan budaya” yang tidak memiliki ukuran jelas.
“Kami melihat kegagalan hukum yang justru digunakan negara. Praktik moderasi konten malah digunakan untuk memukul lawan bicara yang tidak disukai,” tegas Balqis. Ia mencatat sejumlah kasus overmoderasi selama momentum politik, termasuk pemblokiran 592 akun dan penghapusan 17 konten kritik terhadap aparat dengan alasan “provokatif.”
Ancaman Sentralisasi SAMAN dan Penghapusan Due Process
Remotivi menyoroti akar masalah tata kelola konten, yang terletak pada PP No. 71/2019. Kebijakan moderasi konten di bawah regulasi ini menunjukkan kecenderungan intervensif dan terpusat, menjadikan pemerintah penentu tunggal batas ekspresi.
Aturan turunan, seperti kewajiban takedown konten dalam empat jam untuk kasus mendesak, dinilai mendorong platform melakukan overmoderasi demi kepatuhan. Muhammad Heychael, Peneliti Remotivi, menyoroti bahwa mekanisme banding yang hanya dapat dilakukan setelah konten dihapus, dan diproses oleh Komdigi, secara efektif meniadakan prinsip due process of law.
Heychael juga memperingatkan bahaya dari sistem baru berbasis dashboard, Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). “Salah satu kategori konten dari praktik moderasi yang direquest Komdigi ini adalah kategori Konten yang Meresahkan Masyarakat yang sangat ambigu atau abu-abu… Moderasi konten ini tentu berbahaya untuk demokrasi,” tegas Heychael. Ia menilai SAMAN berpotensi memperluas praktik sensor administratif.
Desakan Revisi dan Transparansi Publik Mendesak
Gabungan temuan dari ketiga lembaga ini menunjukkan adanya inkonsistensi antara retorika penguatan demokrasi dan praktik pengendalian informasi.
CELIOS, SAFEnet, dan Remotivi mendesak pemerintah agar serius dengan janji demokrasinya dan segera melakukan revisi terhadap PP No. 71 Tahun 2019. Revisi harus fokus pada memperjelas dan mempersempit definisi “konten yang meresahkan masyarakat” agar tidak lagi menjadi pasal karet digital.
“Yang paling penting juga dari moderasi konten ini semestinya harus ada transparansinya… Kalau perlu bahkan bikin dashboard publik [SAMAN], biar publik bisa ngintip pemerintah request apa, bagaimana prosesnya,” usul Heychael.
Dengan pembatasan definisi yang jelas dan mekanisme pengawasan yang independen, pemerintah didorong untuk menciptakan tata kelola ruang digital yang menjamin keamanan tanpa mengorbankan hak konstitusional warga.














