JEJAKPOS.ID , BOGOR – Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari angkat bicara soal pembongkaran paksa puluhan kios pedagang di Jalan Merdeka No. 98. Menurutnya, pembongkaran agar tempat itu bisa lebih tertib dan teratur.
“Itu bukan pasar, tapi pedagang yang berhimpun menjadi sebuah pusat perdagangan di Jalan Merdeka Kota Bogor. Jadi isinya yah kumpulan pedagang kios,” katanya, Kamis (12/11/2024).
Menurutnya, pembongkaran lapak pedagang Jalan Merdeka, sudah direncanakan sebelum Pilkada yang berangkat dari keluhan warga Kota Bogor sekitar. Tak hanya di situ beberapa titik lain juga dinilai kurang baik untuk penataan kota.
“Kemarin kita menunggu pilkada, dilanjutkan sekarang, kurang lebih begitu,” ujarnya.
Pemkot menurutnya tak melarang bila tempat itu kembali dibuat menjadi pusat perdagangan. Asalkan pemilik lahan dan pedagang harus mengajukan izin untuk pembangunan kios baru.
“Ini agar lebih tertata sehingga nanti air, listrik, dan sampahnya bisa terkelola dengan baik. Nanti kalau lebih tertata itu semua akan tercover,” ungkapnya.
Sebab kondisi sebelumnya rawan karena tidak memiliki izin sehingga bila terjadi musibah seperti kebakaran Pemkot akan sulit membantu. Adanya penataan diklaim bisa meningkatkan pengelolaan dan pengembangan agar lebih baik.
“Yang mau relokasi kita akan data kemudian kita akan salurkan ke pasar-pasar yang ada. Tapi kalau yang ingin tetap di situ silahkan ajukan izin yang dihimpun oleh pemilik lahannya,” bebernya.
Selain itu bila kios yang didirikan nanti sudah berizin, kata Hery, menguntungkan pedagang itu sendiri. Sebab usahanya bisa dijadikan jaminan bila ingin meminjam modal ke Bank.
“Kalau udah ada izin mereka bisa sewa atau beli kios tergantung kesepakatan dengan pemilik lahan,” katanya.
Hery memastikan akan melakukan pengawasan secara persuasif untuk menghindari pedagang yang berjualan kembali tanpa izin. Dirinya berharap pedagang bisa tertib mengikuti Imbauan Pemkot Bogor.
“Ya mudah-mudahan mereka disadarkan, nanti kita bisa bujuk bahwa ini untuk kebaikan mereka juga. Namun saat ini belum ada yang mengajukan izin,” jelasnya.