Setumpuk Temuan BPK Masalah IKN, Kubu Prabowo Akan Bereskan

Avatar photo

Jakarta, Jejakpos.id – Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Dradjad Hari Wibowo angkat suara terkait tumpukan temuan BPK atas pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.

Dia menekankan persoalan lahan hingga pendanaan untuk pembangunan IKN akan dibereskan oleh menteri yang bertanggung jawab seperti Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono dan pemerintahan ke depan.

Dalam laporan BPK, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 mengungkapkan pembangunan infrastruktur IKN yang belum memadai antara lain tentang persiapan lahan infrastruktur IKN yang masih terkendala seluas 2.085,62 hektare dan pendanaan swasta yang belum terealisasi.

“Ya masalah-masalah tersebut sedang ditangani oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) dan Menteri ATR/BPN. Mudah-mudahan bisa selesai juga di masa kepemimpinan Pak Prabowo,” tutur Dradjad, Rabu (12/6/2024).

Dia menegaskan tentang janji Prabowo Subianto untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur ibu kota baru Indonesia dengan masih menggunakan pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

“Presiden Terpilih Prabowo berkomitmen penuh melanjutkan pembangunan IKN. Dana APBN akan disediakan seoptimal mungkin, tentu sebagian akan dibiayai investasi swasta,” jelasnya.

Mengenai laporan BPK tersebut yang menyebut pembangunan infrastuktur IKN belum sepenuhnya selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) 2020-202, Dradjad menganggap hal tersebut wajar.

Dengan alasan ketidaksesuaian tersebut karena RPJMN 2020-2024 dan Renstra PU-Pera 2020-24 dibuat sebelum Undang-Undang No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara disahkan.

“Jadi hemat saya, masih logis jika tidak sesuai. Idealnya memang RPJMN dan Renstra diubah mengikuti UU IKN,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *