Skandal Eksploitasi Calon ART: Diduga Jadi Lokasi Penyekapan Berkedok ‘Denda Tebusan’ Rp1,5 Juta

Ilustrasi Sebuah dugaan praktik eksploitasi dan pemerasan

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Sebuah dugaan praktik eksploitasi dan pemerasan serius mencuat dari PT Cahaya Ibu Berkarya, perusahaan penyalur tenaga kerja di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Koordinator calon Asisten Rumah Tangga (ART) dituding memaksa belasan pekerja tetap tinggal di tempat penampungan meskipun mereka ingin membatalkan kontrak, menuntut pembayaran “denda tebusan” antara Rp1,2 juta hingga Rp1,5 juta bagi yang ingin pulang.

Korban yang enggan disebut namanya mengungkapkan melalui pesan singkat pada Jumat (24/10/2025) bahwa janji penempatan kerja yang cepat tidak sesuai kenyataan.

“Kami disuruh tanda tangan kontrak. Tapi waktu mau pulang enggak boleh, katanya harus bayar denda Rp1,2 juta,” ujar korban. “Teman saya sampai menangis karena orang tuanya sakit, tapi tetap dilarang pulang sebelum menebus diri.”

Denda Tanpa Kuitansi dan Dugaan Pemerasan Berkedok Biaya Administratif

Para korban menuding denda yang dikenakan perusahaan hanyalah akal-akalan untuk memeras. Denda tersebut diklaim sebagai ganti rugi biaya seragam, travel, dan cek darah, namun perusahaan tidak pernah memberikan kuitansi atau bukti pengeluaran yang sah.

“Kwitansi enggak ada, Pak. Cuma disuruh tanda tangan kontrak. Saya rasa itu cuma alasan (denda), karena kita enggak pernah lihat bukti pengeluarannya,” tambah korban.

Selain ditahan, para calon pekerja juga dipaksa melakukan pekerjaan rumah tangga tanpa dibayar selama masa penampungan, bahkan ada yang harus menunggu penempatan hingga dua minggu lebih, jauh melampaui janji awal dua sampai lima hari.

“Kita di sana disuruh praktik nyuci, ngepel, masak. Kami sudah niat kerja, tapi malah ditahan dan kalau mau pulang harus nebus Rp1,2 juta,” tuturnya.

Ancaman Pidana Pemerasan hingga TPPO

Jika terbukti benar, praktik menahan seseorang dan membebankan denda tidak berdasar agar dapat pulang dapat dikategorikan sebagai pemerasan dan penipuan (Pasal 367 dan Pasal 378 KUHP). Selain itu, unsur menahan orang untuk suatu keuntungan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Saat ini, pihak kepolisian setempat dikabarkan tengah menelusuri laporan dugaan eksploitasi di PT Cahaya Ibu Berkarya. Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi mengenai tudingan penyekapan dan pemerasan yang meresahkan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup