Jakarta, Jejakpos.id – Polisi menetapkan AZ, 45, sopir truk tronton yang tabrak enam kendaraan di Slipi, Jakarta Barat, sebagai tersangka.
“Gelar perkara sudah pagi ini, berdasar pada BAP saksi, kronologis kejadian, jumlah, dan kondisi korban akibat laka (kecelakaan), maka statusnya menjadi tersangka,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, Kamis (28/11/2024).
Penetapan AZ sebagai tersangka ini lantaran melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Guna keperluan penyidikan atau melengkapi pemberkasan perkara, tersangka AZ telah dilakukan penahanan.
“(Tersangka) Kami tahan untuk 20 hari ke depan,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Diella menjelaskan kronologi kecelakaan maut tersebut. Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 06.47 WIB. Kecelakaan terjadi tepat di lampu merah Slipi arah utara, Jakarta Barat.
Diella menjelaskan mulanya kendaraan truk tronton yang dikemudikan AZ melaju dari arah timur ke barat. Sesampainya di lokasi, sopir truk mencoba menerobos lampu merah.
“Menurut keterangan saksi kejadian berawal ketika pengendara tronton boks melintas dari arah timur ke barat sesampainya di TKP mobil tersebut menerobos lampu merah,” kata Diella saat dihubungi, Selasa (26/11/2024).
Tabrakan di lokasi pun tak terelakkan. Diella mengatakan lima sepeda motor dan satu kendaraan roda empat ditabrak.
“Kemudian mengakibatkan kecelakaan seketika. Penyebab kecelakaan masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Diella menyebut diduga truk tersebut mengalami rem blong. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan serangkaian pendalaman.
“Truk tronton mengalami rem blong menabrak beberapa kendaraan di TL Slipi,” ujarnya.