Tagih Utang Rp40 Miliar, Aliansi Pengusaha Geruduk Kedutaan Besar Tiongkok

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Kebijakan Publik (APKP) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Jakarta, Senin (22/12/2025). Aksi ini dilakukan untuk menuntut pelunasan utang sebesar Rp40 miliar oleh perusahaan asal Tiongkok, PT Northeast Electric Power Construction (PT NEPC).
Koordinator aksi, Ahmad, menyatakan bahwa PT NEPC hingga saat ini belum menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada lima perusahaan pemasok (supplier) lokal yang terlibat dalam proyek strategis di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Multi Prima Indojaya, PT Inter World Steel Mills Indonesia, PT The Master Steel Manufactory, PT Indonesia Hengxin Industrial, dan PT Multi Adijaya Indonesia.
“Kami hadir di sini untuk meminta Kedutaan Besar Tiongkok memberikan teguran keras kepada PT Northeast Electric Power Construction. Utang senilai kurang lebih Rp40 miliar ini sudah jatuh tempo lebih dari satu tahun,” ujar Ahmad dalam keterangannya di lokasi aksi.
Dampak bagi Kesejahteraan Pekerja
Dalam surat tuntutannya, APKP menekankan bahwa belum dibayarnya piutang tersebut berdampak serius pada arus kas perusahaan pemasok. Hal ini mengakibatkan terhambatnya pembayaran upah dan hak-hak karyawan di masing-masing perusahaan tersebut.
Pekerjaan yang menjadi sengketa ini diketahui berkaitan dengan Proyek OKI Sinar Mas di Palembang, khususnya pembangunan pabrik pulp dan kertas PT OKI Pulp & Paper Mills (APP Sinar Mas). Proyek tersebut merupakan salah satu proyek skala global yang berlokasi di wilayah Sungai Baung, Ogan Komering Ilir.
Ancam Aksi Berkelanjutan Massa juga membawa spanduk bertuliskan huruf Mandarin sebagai bentuk aspirasi langsung kepada pihak Kedutaan. Meskipun sebelumnya telah ada Perjanjian Kerja Sama yang menjanjikan pelunasan sebelum akhir tahun 2025, para pemasok mengaku hingga kini belum ada tindakan nyata dari pihak PT NEPC.
“Apabila permasalahan ini tidak kunjung diselesaikan dan tidak ada kejelasan, kami akan terus melanjutkan aksi secara berkelanjutan hingga hak-hak para pemasok dan pekerja terpenuhi secara adil,” tegas Ahmad.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kedutaan Besar Tiongkok maupun perwakilan PT Northeast Electric Power Construction belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan massa tersebut.














