Tak Mau Mundur, Gugatan Ijazah Rp125 Triliun Lanjut ke Pengadilan

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang berkaitan dengan keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo dipastikan tetap berlanjut ke pengadilan. Meski menuai polemik dan dianggap tidak berdasar oleh sejumlah pihak, penggugat menegaskan tidak akan mundur dan siap membuktikan klaimnya di hadapan majelis hakim.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kuasa hukum penggugat menyampaikan bahwa langkah hukum ini diambil atas dasar keyakinan terhadap prinsip keterbukaan dan integritas pejabat publik. Mereka menuding ada kejanggalan administratif dalam dokumen ijazah yang digunakan saat pencalonan presiden.

Pihak tergugat yang diwakili oleh tim hukum Presiden Joko Widodo menilai gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Mereka menyebut klaim yang diajukan bersifat spekulatif dan dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.

Kasus ini memantik reaksi luas di kalangan masyarakat dan pakar hukum. Banyak yang menyayangkan penggunaan jalur hukum untuk isu yang dinilai lebih bernuansa politis ketimbang yuridis.

Pakar hukum tata negara Prof. Andi M. Taufik menyatakan bahwa nominal gugatan yang fantastis berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam sistem peradilan.

Meski dihadang kritik dan potensi perlawanan hukum balik, penggugat bersikukuh melanjutkan proses hingga tuntas. Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti tambahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup