Jakarta, Jejakpos.id – Polisi kembali menangkap tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial A alias M.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka A adalah suami dari tersangka D, yang telah ditangkap sebelumnya. Polisi juga telah menyita barang bukti dari pasangan suami istri, tersangka A dan D ini.
“Dari tersangka A alias M dan istrinya berinisial D, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai Rp 16 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).\
Sebagai informasi, istri A berinisial D sudah terlebih dahulu ditangkap polisi. Dengan tertangkapnya pria A, kini total 23 orang sudah diringkus terkait kasus judi online, termasuk 10 orang di antaranya pegawai Komdigi.
“Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang tersangka,” ujarnya.
Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman terkait kasus tersebut. Para tersangka yang terlibat akan dijerat dengan hukuman pidana perjudian hingga pencucian uang.
“Tentunya kami masih terus melakukan penyidikan secara intensif, sebagaimana komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lainnya dengan menerapkan pidana perjudian, serta TPPU untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara,” jelasnya.