Jakarta, Jejakpos.id – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono, menyatakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dapat ditunda jika ada usulan dari DPR-MPR RI.
“Jadi jika ada usulan, terutama dari DPR atau ketua MPR untuk menunda, saya sudah berbicara dengan Menteri Keuangan dan kami akan mengikuti,” ujar Basuki, Kamis (6/6)
Basuki menyampaikan menyesal dan tidak menduga terhadap respon masyarakat yang marah terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
“Dengan adanya kemarahan terhadap Tapera ini, saya sangat menyesal. Saya tidak menyangka,” kata Basuki saat diwawancarai wartawan.
Selaku Ketua Komite Tapera, Basuki menjelaskan bahwa UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat sudah ada sejak tahun 2016 dan ditunda penerapannya hingga tahun 2027 untuk membangun kredibilitas Tapera.
“Tapera tetap akan diberlakukan, nanti tergantung keputusan karena ini undang-undang. Kenapa kita harus bertentangan, tidak perlu, Insya Allah tidak,” katanya saat diwawancarai.
Informasi terkait penjelasan atas UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat menyatakan bahwa pembentukan undang-undang ini merupakan pelaksanaan amanat pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman.
Undang-undang ini mencakup asas dan tujuan pengelolaan Tapera yang meliputi pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan Dana Tapera, Komite Tapera, BP Tapera, pembinaan dan pengelolaan Tapera, pengelolaan aset Tapera, hak dan kewajiban, pelaporan dan akuntabilitas, pengawasan, dan sanksi administratif.
Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan Tapera, peralihan kelembagaan dan seluruh asetnya dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil ke dalam BP Tapera juga diatur sesuai undang-undang ini.