Jakarta, Jejakpos.id – Aksi tawuran antar geng terjadi di Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Mangga Besar Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu (8/9/2024). Dalam peristiwa ini, seorang pelajar SMK berinisial MF (17) meninggal dunia. Polisi pun telah menangkap dua pelaku, yang merupakan saudara kembar, FA (17) dan FAK (17).
Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie mengatakan tawuran itu diduga dipicu aksi saling tantang melalui pesan di media sosial.
“Motif dari kejadian ini dipicu oleh tantang-menantang di media sosial, sehingga mereka bersepakat untuk bertemu dan tawuran,” kata Dhanar dalam keterangannya, Senin (9/9/2024).
“Kegiatan tawuran ini tidak berlangsung lama karena langsung kami bubarkan. Namun, sudah terjadi aksi saling melukai di antara kedua belah pihak,” imbuhnya.
Dhanar menjelaskan korban MF mengalami luka sabetan benda tajam di bagian kepala, wajah, dan tubuh. Korban pun meninggal dunia.
Usai peristiwa itu, polisi langsung turun tangan untuk melakukan penyelidikan. Polisi menangkap dua pelaku masing-masing berinisial FA (17) dan FAK (17).
“(Kedua pelaku) merupakan saudara kembar dan berusia 17 tahun. Kedua pelaku masih berstatus sebagai pelajar SMK di Kemayoran,” ucap Dhanar.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain, dua buah senjata tajam jenis celurit, pakaian korban, dan rekaman CCTV.
Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP, serta Pasal 338 KUHP.
“Kami juga akan menindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Anak. Mengingat status mereka sebagai anak di bawah umur, kami meminta rekan-rekan media untuk tidak melakukan wawancara langsung terhadap para tersangka,” tutur Dhanar.