Jakarta, Jejakpos.id – Sebanyak 4 ribu lebih rekening yang diduga terlibat dalam praktik judi online diblokir. Ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan layanan perbankan untuk kegiatan ilegal.
Chief Operating Officer Nobu Bank Steve Marciano Joe menyampaikan, keprihatinan terhadap dampak buruk praktik perjudian daring bagi kesejahteraan masyarakat menjadi salah satu perhatian utama. Meskipun bank ini relatif kecil dibandingkan bank-bank besar lainnya, Ia sadar bahwa Nobu Bank tetap bisa menjadi target bagi pelaku kegiatan ilegal.
“Untuk itu, kami secara konsisten melakukan monitoring terhadap transaksi yang mencurigakan dan memblokir rekening yang terindikasi terkait dengan aktivitas ilegal,” beber Steve belum lama ini.
Dalam melaksanakan komitmen tersebut, Nobu Bank menerapkan tiga langkah utama guna meminimalisir penyalahgunaan layanan perbankan mereka.
Pertama, peningkatan kualitas Customer Due Diligence (CDD) terhadap calon nasabah dan mitra merchant. Proses ini mencakup identifikasi dan verifikasi melalui sistem Daftar Terduga Teroris & Organisasi Teroris (DTTOT) serta Data Terduga Judi Online (Judol).
Selain itu, surveillance check juga dilakukan terhadap situs yang didaftarkan oleh mitra platform yang bekerja sama.
Kedua, Nobu Bank secara aktif melakukan monitoring terhadap anomali transaksi melalui tim Patroli Siber (Cyber Patrol). Jika terdeteksi adanya penyalahgunaan layanan bank untuk kegiatan ilegal, rekening tersebut akan dibekukan atau diblokir. Bank juga memasukkan data rekening tersebut ke dalam daftar hitam (blacklist) yang dikeluarkan oleh regulator atau pemerintah, termasuk informasi yang diberikan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) lain.
Ketiga, Nobu Bank secara proaktif mencari situs yang diduga menggunakan layanan perbankannya untuk aktivitas perjudian daring. Situs-situs tersebut kemudian dilaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk diambil langkah penurunan (take down).
Laporan berkala juga disampaikan kepada regulator seperti OJK, Bank Indonesia, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Selain langkah preventif, Nobu Bank juga mengedukasi masyarakat mengenai bahaya perjudian daring melalui kampanye di situs resmi, email, dan media sosial. Langkah ini diharapkan dapat menekan ruang gerak pelaku judi daring dan kegiatan ilegal lainnya.
“Dengan kerja sama sinergis di antara seluruh pelaku jasa keuangan, khususnya penyedia sistem pembayaran, kami berharap dapat mempersempit ruang gerak pelaku kegiatan ilegal dan mengurangi dampaknya bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Steve.
Nobu Bank berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah dan pihak terkait dalam upaya melawan praktik perjudian daring demi menjaga stabilitas dan keamanan sektor perbankan di Indonesia.