Jakarta – Jejakpos.id – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengaku telah mengikuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengembalian tabungan 124.960 peserta senilai Rp 567.457.735.810 (Rp 5,674 miliar). Sebanyak 124.960 peserta Tapera atau ahli warisnya tidak dapat menggunakan haknya karena terdaftar sebagai peserta aktif meskipun telah pensiun atau meninggal dunia. “Seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK“, kata Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Selasa (4/6/2024). Heru mengatakan, BP Tapera sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 berkomitmen mengembalikan semua saldo peserta.
Saldo itu meliputi uang simpanan dan hasil pemupukan para peserta. Pengembalian paling lama 3 bulan setelah kepesertaan berakhir. Menurut Heru, saldo itu dikembalikan ke peserta atau ahli waris melalui Bank Kustodian ke rekening peserta. Ia mengakui terdapat hambatan dalam proses tersebut. “Tantangan dalam proses pengembalian tabungan adalah peserta dan pemberi kerja belum melakukan pengkinian data,” kata dia. Heru juga menyebutkan, sejak beroperasi hingga 2024, BP Tapera telah mengembalikan simpanan 956.799 peserta PNS kepada mereka yang pensiun atau ahli warisnya jika meninggal dunia senilai Rp 4,2 triliun. Sebelumnya, BPK merilis laporan berjudul, “Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Tapera dan Biaya Operasional Tahun 2020 dan 2021 pada Badan Pengelola Tabungan (BP) Tapera dan Instansi Terkait Lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali” pada 2021 lalu.
Dalam laporan tersebut, BPK menemukan BP Tapera tidak mengembalikan uang jaminan senilai Rp567.457.735.810 kepada 124.960 peserta. Sebab, mereka masih tercatat sebagai peserta aktif. Faktanya, pada saat sampel diuji, banyak peserta yang sudah pensiun atau meninggal. Rinciannya, peserta meninggal dunia sebanyak 25.764 orang dengan saldo Rp 91.035.338.854 (Rp 91 miliar) dan peserta pensiun sebanyak 99.196 orang dengan total saldo Rp 476.422.396.956 (Rp 476 miliar) “Pensiunan PNS/ahli warisnya sebanyak 124.960 orang tidak dapat memanfaatkan pengembalian tabungan yang menjadi haknya sebesar Rp 567.457.735.810,” tulis laporan itu.