Terbongkar: Oknum Prajurit Yonif 725/Wrg Diduga Terlibat Kasus Asusila dengan Istri Rekan Sendiri

KONAWE SELATAN, JEJAKPOS.ID – Seorang personel Batalyon Infanteri (Yonif) 725/Wrg, Pratu RH ,saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif setelah diduga terlibat dalam tindak pidana asusila, yang dikategorikan sebagai Kekerasan Berbasis Gender (KBT), yakni perselingkuhan dengan HP, istri dari rekan satuannya, Serka MFB.
Kasus ini mencuat setelah Serka MFB menemukan bukti mencurigakan dari ponsel istrinya dan melaporkannya kepada atasannya pada Minggu (21/09/2025) malam.
Dugaan perselingkuhan ini mulai terkuak pada Minggu, 21 September 2025. Sekitar pukul 17.25 Wita, Serka MFB yang baru pulang dari kantor Staf-4/Log, tiba di rumah dinasnya di asrama Yonif 725/Wrg. Ia menyadari perubahan sikap istrinya, HP, yang belakangan sering menghindar.
Saat istrinya sedang mandi, Serka MFB secara diam-diam memeriksa ponsel istrinya. Kecurigaan semakin kuat ketika ia menemukan nomor telepon tak dikenal yang, setelah diperiksa menggunakan aplikasi Getcontact, teridentifikasi sebagai milik Pratu RH, seorang personel Yonif 725/Wrg.
Meskipun sang isteru HP sempat membantah mengetahui nomor tersebut, Serka MFB segera melaporkan temuannya kepada perwira di Kompi Markas. Rantai pelaporan berlanjut hingga ke Komandan Batalyon Infanteri (Danyonif) 725/Wrg, Letkol Inf Muhamad Safril.
Danyonif kemudian memerintahkan Pasi-1/Intel Yonif 725/Wrg, Lettu Inf Achmad Qhazaly Marzuki, untuk segera melakukan pendalaman dan pemeriksaan. Pratu RH. dipanggil untuk pemeriksaan (BAP) di Kantor Staf-1/Intel pada Senin dini hari, 22 September 2025.
Hasil pemeriksaan terhadap Pratu RH. mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai hubungan terlarang tersebut.
Perselingkuhan tersebut diakui berawal dari keikutsertaan keduanya dalam tim menari gabungan Prajurit dan Persit Yonif 725/Wrg, pasca penyiapan Sertijab Danyonif. Kedekatan berlanjut intens melalui media sosial Instagram dan komunikasi via WhatsApp.

Pratu RH mengaku bahwa hubungan layaknya suami istri terjadi berulang kali. Perbuatan asusila ini diakui terjadi di Hotel Aprilia, Kendari.
Pratu RH mengaku menghubungi HP melalui WhatsApp untuk mengajaknya bertemu HP diketahui meminta izin kepada suaminya untuk pergi berbelanja di Pasar Baruga, namun ia justru mendatangi Pratu Risal H. di hotel.
Saat ini Pratu RH telah diserahkan kepada Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari. Pratu RH saat ini telah menjalani penahanan sementara selama 20 hari, terhitung mulai 22 September hingga 12 Oktober 2025, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Denpom.
Sementara itu, istri Serka MFB, belum dapat dimintai keterangan karena mengalami kehilangan kesadaran dan saat ini berada di rumah dinas Batalyon.
Pernikahan Serka MFB dan Sdri. HP telah berlangsung sejak 26 Desember 2020 dan telah dikaruniai dua orang anak, berusia 4 dan 2 tahun. Kasus ini menyoroti seriusnya pelanggaran disiplin dan tindak pidana asusila di lingkungan militer, yang berpotensi merusak moral dan keharmonisan rumah tangga prajurit.