Teror Peradilan? Rumah Hakim Ketua Kasus Korupsi Topan Ginting Terbakar Jelang Pembacaan Tuntutan.

MEDAN, JEJAKPOS.ID – Komunitas hukum dan antikorupsi di Medan digegerkan oleh insiden kebakaran hebat yang menimpa rumah dinas Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, S.H., M.H., di Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang, pada Selasa (4/11/2025). Peristiwa tragis yang menghanguskan kamar utama dan sebagian dapur ini segera memicu gelombang spekulasi bahwa kebakaran tersebut bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan dugaan kuat intimidasi terkait kasus korupsi yang tengah ia tangani.

Meskipun dilaporkan tidak ada korban jiwa, Hakim Khamozaro menaksir kerugian material mencapai ratusan juta rupiah. Kerugian non-material juga tak terhindarkan, termasuk dokumen-dokumen penting dan barang pribadi yang ludes dilahap si jago merah.

Kecurigaan publik beralasan kuat. Hakim Khamozaro Waruwu saat ini merupakan Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang perkara korupsi mega proyek jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara. Kasus ini telah menyeret nama mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, dan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu, Akhirun Piliang.

Yang paling mencolok adalah timing kejadian. Kebakaran rumah Hakim Khamozaro terjadi hanya satu hari sebelum jadwal krusial pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Akhirun Piliang, yang sedianya digelar pada Rabu (5/11/2025). Timing yang begitu mepet dengan momen penentuan nasib terdakwa ini menambah bobot dugaan adanya upaya sistematis untuk menekan penegak hukum.

Hakim Khamozaro membenarkan bahwa ia menerima kabar buruk tersebut saat sedang memimpin sidang di PN Medan. Ia menggambarkan momen menerima pesan dari tetangganya dengan perasaan syok dan tak percaya.

“Saya sedang di kantor, tahu-tahu dihubungi tetangga. Karena sedang sidang, makanya tidak saya angkat. Saya balas lewat WA dan bilang kalau saya sedang sidang. Lalu dibalas lagi, katanya ‘rumah bapak kebakar’,” tutur Khamozaro.

Ia menjelaskan bahwa rumah dalam kondisi kosong saat kejadian. Istrinya baru saja meninggalkan rumah sekitar 20 menit sebelum api berkobar, sementara ia sendiri masih bertugas di pengadilan. Kesaksian ini menghilangkan kemungkinan kelalaian yang melibatkan anggota keluarga di rumah saat api mulai membesar.

Mengingat sensitivitas dan potensi ancaman terhadap integritas peradilan, insiden ini langsung menarik perhatian serius dari aparat keamanan. Pemasangan police line segera dilakukan di Komplek Taman Harapan Indah. Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kepolisian berjanji akan melakukan penyelidikan yang komprehensif dan transparan. Penyelidikan tidak hanya berfokus pada sumber api—apakah berasal dari korsleting listrik atau faktor eksternal—tetapi juga mengumpulkan rekaman CCTV dan memeriksa saksi-saksi di sekitar komplek elit tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi sabotase.

IKATAN HAKIM INDONESIA (IKAHI) Wilayah Sumut dan sejumlah aktivis antikorupsi telah mendesak agar kasus ini diusut tuntas, karena insiden ini dinilai sebagai bentuk teror nyata terhadap independensi peradilan. Apabila terbukti ada unsur kesengajaan, kasus ini akan membuka babak baru dalam upaya perusakan sistem hukum oleh kekuatan-kekuatan yang ingin menghambat pemberantasan korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup