Jakarta, Jejakpos.id – Polisi menangkap tersangka kasus penyekapan yang menimpa seorang remaja perempuan VRL, 17. Tersangka berinsial YH, 19, itu ditangkap di sebuah penginapan didaerah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan tersangka diamankan setelah dua hari laporan dibuat.
“Jadi, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan tersangka penyekapan dan dugaan tindak pidana terhadap anak,” katanya kepada awak media, di Kantor Polda Metro Jaya, Rabu (30/10/2024).
Ia menceritakan, korban disekap selama 10 hari di rumah tersangka. Korban pun berhasil kabur dan melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.
“Disekap di lantai dua yang merupakan bagian gudang dari rumah tersangka, di mana di situ tersangka tinggal bersama orangtuanya.”
Lebih lanjut, terang dia, korban dipaksa untuk melakukan hubungan badan dengan tersangka. Jika menolak, korban akan diikat dan disekap kembali.
“Korban menjelaskan telah mengalami persetubuhan dan setiap kali menolak maka tersangka mengikat dengan tali. Akhirnya, korban berhasil kabur kemudian bertemu dengan satu saksi, dan membantu membawa ke Polsek Jati uwung, Polres Metro Tanggerang Kota,” kata Ade.
Korban juga telah menjalani visum kebidanan, kemudian dilakukan visum luka.
“Beberapa luka yang dialami korban pada saat disekap itu ada memar pada lengan bagian kiri, kemudian lecet dipunggung, dan diduga korban telah disetubuhi oleh tersangka beberapa kali,” ujarnya.
Sebelumnya, VLR menjadi korban penyekapan dan rudapaksa oleh pria berinisial YH di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Jumat (18/10/2024).
VLR dan YH bertemu di kawasan Jakarta Barat setelah keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook. Dari pertemuan itu, YH membawa VLR ke tempat kejadian perkara (TKP) yang merupakan rumah pelaku.