Tidak Kuorum, Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Dibatalkan

Rapat paripurna terkait pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kamis (22/8/2024) pagi ini dibatalkan.

Jakarta, Jejakpos.id – RAPAT paripurna terkait pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kamis (22/8/2024) pagi ini dibatalkan karena jumlah peserta rapat tidak kuorum.

“(Sebanyak) 89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Badan Musyawarah untuk rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco di ruang rapat paripurna sembari mengetok palu.

Dasco sebelumnya telah membuka rapat paripurna pada pukul 09.23 WIB. Namun, peserta tidak kunjung kuorum sehingga rapat ditunda selama 30 menit.

“Penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit apakah dapat disetujui?” tanya Dasco.

Semua peserta sidang pun setuju untuk ditunda hingga pukul 09.53 WIB. Namun, peserta rapat tak kunjung memenuhi jumlah minimal yang hadir.

Untuk itu, sidang rapat paripurna pembahasan RUU Pilkada akan dijadwalkan kembali. Dasco tak membeberkan waktu penjadwalan ulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *