Jakarta, Jejakpos.id – Polres Metro Bekasi menyebutkan ada tiga santriwati yang menjadi korban pencabulan di Pondok Pesantren Al-Qona’ah di Desa Karangmukti, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.
“Ketiga anak korban berinisial SNA, 15, ADL, 14, dan AS, 15, mengalami pencabulan yang dilakukan oleh terlapor yakni, pemilik H alias AU, 51, dan anaknya yang juga guru, yaitu MHS, 35,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (30/09/2024).
Twedi menjelaskan kasus pencabulan ini bermula saat korban mengaji di Yayasan Pondok Pesantren Al-Qona’ah yang diketuai oleh pelaku/terlapor, lalu para korban diwajibkan untuk menginap di Yayasan tersebut.
“Kemudian pada malam hari ketika para korban sedang beristirahat (tidur). Mereka didatangi dan dicabuli para pelaku/terlapor,” katanya.
Selain itu para pelaku juga mengancam para korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orangtuanya.
“Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polres Metro Bekasi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Atas kasus tersebut para tersangka dikenakan pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.