JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Tim Advokasi untuk Demokrasi telah menghimpun data dan melakukan pemantauan intensif terkait respons aparat kepolisian terhadap aksi demonstrasi peringatan Hari Buruh Internasional atau Mayday 2025. Berdasarkan hasil temuan yang diperoleh, aparat kepolisian diduga melakukan serangkaian tindakan represif dan brutal yang mencederai hak-hak konstitusional para peserta aksi.
Data yang dikumpulkan dari tiga kota besar tersebut mengungkapkan bahwa tindakan aparat tidak hanya terjadi saat pelaksanaan aksi Mayday, tetapi juga berlangsung sebelum dan setelah demonstrasi berlangsung. Berbagai bentuk intimidasi, upaya paksa, serta tindakan sewenang-wenang dilaporkan menimpa massa aksi, yang semestinya dilindungi oleh hukum dan prinsip-prinsip demokrasi.
Lebih jauh, Tim Advokasi menilai bahwa tindakan aparat kepolisian ini tidak hanya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga mengabaikan Kode Etik Profesi Kepolisian serta prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) internasional yang menjadi standar perlindungan bagi setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasi secara damai.
“Temuan kami menunjukkan adanya pola tindakan yang sistematis dan terstruktur dalam meredam kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai. Ini merupakan bentuk pelanggaran serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang,” ujar juru bicara Tim Advokasi untuk Demokrasi.
Kasus-kasus kekerasan dan intimidasi yang terjadi selama rangkaian peringatan Mayday 2025 ini menjadi sorotan penting dalam upaya memperkuat demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Tim Advokasi menyerukan agar aparat kepolisian menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan hukum dan menghormati hak-hak warga negara, serta meminta adanya investigasi independen untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang terjadi.
Masyarakat diharapkan dapat terus mengawal proses ini agar demokrasi di Indonesia semakin kuat dan hak-hak sipil dapat terlindungi dengan baik.