Tolak Segala Pembahasan Revisi UU TNI Polri

Jakarta, Jejakpos.id – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak segala pembahasan revisi UU TNI dan revisi UU Polri. Revisi UU tersebut terdapat sejumlah masalah krusial yang membahayakan hak asasi manusia (HAM) dan merusak tata kelola negara hukum dan demokrasi, serta proses pembahasan yang tidak demokratis.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur dalam keterangan tertulisnya menekankan praktik transaksional berpotensi besar terjadi dalam pembahasan revisi UU ini.

Hal ini bisa terjadi karena anggota DPR masa bakti 2019-2024 tidak lama lagi akan segera berakhir.

“Mengingat periode DPR masa bakti 2019-2024 tidak lama lagi akan segera berakhir, koalisi mengkhawatirkan akan terjadi pola pembahasan yang transaksional dan mengabaikan kritik dan usulan penting masyarakat sipil,” ucapnya, Selasa (23/7/2024).

Oleh sebab itu secara etika politik seharusnya tidak boleh ada pembahasan kebijakan dan/ UU baru yang strategis. Di tengah masa transisi DPR dan pemerintah seperti sekarang ini sudah semestinya pemerintah mempersiapkan transisi yang baik dengan tidak merubah kebijakan dan atau UU strategis dan memberikan kewenangan itu kepada DPR dan pemerintahan terpilih.

“Apalagi banyak dari anggota DPR periode 2019-2024 saat ini tidak terpilih kembali menjadi anggota DPR RI periode berikutnya”

Perancangan revisi UU TNI dan revisi UU Polri yang sejak awal tidak melibatkan publik sudah mencerminkan revisi ini bukan untuk kepentingan publik melainkan kepentingan politik dan segelintir kelompok tertentu. Sudah seharusnya pembahasan UU sepenting UU TNI dan UU Polri melibatkan publik secara luas mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan sebagaimana peraturan perundang-perundangan yang berlaku.

“Pemerintah, seyogyanya melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap kedua UU ini, apa saja substansi yang dibutuhkan untuk memperkuat profesionalisme kedua instansi ini,” tambahnya.

Sebelumnya pada 8 Juli 2024, DPR sudah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait revisi UU TNI dan revisi UU Polri. Berdasarkan dokumen naskah yang beredar di publik, maka dipastikan terjadi proses pembahasan yang minim evaluasi dan partisipasi publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *