Jakarta, Jejakpos.id – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memaparkan berdasarkan data per 2024 anak yang bertransaksi judi online (judol) berdasarkan usia di bawah 11 tahun sebanyak 1.160 anak dengan angka sudah menyentuh Rp3 miliar lebih frekuensi 22 ribu transaksi.
“Kemudian usia 11 sampai 16 tahun juga sudah luar biasa banyak 4.514 anak angkanya Rp7,9 miliar dari 45 ribu transaksi. Selanjutnya paling banyak banyak adalah usia 17-19 tahun. Usia tersebut semuanya adalah anak-anak sekolah sedang menimba ilmu atau pun yang sedang dipersiapkan untuk menjadi pimpinan masa depan Indonesia,” kata Ivan dalam konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).
Kasus judol pada anak usia 17-19 tahun angkanya capai 191.380 orang, transaksinya sampai Rp282 miliar dari total frekuensi 2,1 juta transaksi dan secara keseluruhan dari usia kurang dari 11 tahun sampai 19 tahun ada 197.054 anak.
“Sehingga total depositnya itu mencapai Rp293,4 miliar,” ujarnya.
Melihat kondisi tersebut PPATK mengumumkan penandatanganan nota kesepahaman dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai upaya bersama untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang yang melibatkan anak baik melalui judi online dan eksploitasi secara online.
Kedua lembaga akan saling berbagi informasi, melaksanakan sosialisasi dan edukasi publik, peningkatan kapasitas SDM; dan analisis strategis dalam lingkup pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan anak.
“Bahwa tindak pidana pencucian uang yang melibatkan anak merupakan suatu kejahatan serius yang melibatkan eksploitasi anak untuk keuntungan finansial. Hal ini telah menjadi perhatian banyak pihak termasuk Financial Action Task Force (FATF),” tuturnya.
Salah satu program kerja FATF adalah kajian pencucian uang terkait Child Sexual Exploitation (CSE). PPATK sebagai Head of Delegation Indonesia di FATF tentunya mendukung penuh program FATF dimaksud dan salah satunya dalam bentuk penguatan kerja sama dengan KPAI.
Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah mengatakan nota kesepahaman ini dimaksudkan sebagai landasan dan pedoman dalam pelaksanaan kerja sama sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang KPAI dan PPATK.
“Kami berharap dengan kerja sama ini, kita dapat menetapkan upaya atau langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan anak yang akan dilakukan oleh KPAI dan PPATK kedepannya,” terangnya.