Tuntutan Pemecatan Menteri Fadli Zon dan Saefullah Yusuf Menguat: Diduga Langgar TAP MPR XI/1998 terkait Soeharto

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Rencana Kementerian Kebudayaan (diduga di bawah Fadli Zon) dan Kementerian Sosial (diduga di bawah Saefullah Yusuf) untuk menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto menuai kontroversi dan ancaman hukum serius. Kebijakan ini dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap Ketetapan MPR Nomor XI/MPP/1998 mengenai Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, yang secara eksplisit ditegaskan masih berlaku melalui Pasal 4 TAP MPR Nomor I/MPR/2003.
Mantan Presiden Soeharto diyakini luas telah terlibat dalam praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang mendasari gerakan reformasi 1998. Meskipun penanganan kasus hukum terhadap Soeharto dihentikan karena alasan kesehatan, penghentian tersebut bukan berarti pembebasan dari pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya.
Menurut Aktivis ’98, Jimmy Fajar, tindakan Fadli Zon dan Saefullah Yusuf yang memfasilitasi pemberian gelar pahlawan merupakan pembangkangan terbuka terhadap Ketetapan MPR XI/1998.
“Untuk memberi gelar Pahlawan, kedua menteri dan pihak terkait harus mencabut terlebih dahuluKetetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 yang masih berlaku sampai sekarang. Jika tetap dijalankan, mereka harus mempertanggungjawabkan keputusan ini di mata hukum,” ujar Fajar.
Fajar juga memperingatkan bahwa keputusan ini berpotensi memicu reaksi keras dari masyarakat, termasuk aksi menduduki kementerian terkait karena dinilai mengabaikan TAP MPR.
Langkah ini dinilai oleh Fajar sebagai upaya politis untuk mencari jalan tengah, agar pemberian gelar Pahlawan dapat terlaksana tanpa harus mencabut dasar hukum yang secara substansi menolak pemberian gelar tersebut.
“Fraksi Partai Golkar harus konsisten terhadap keputusan politik yang mereka buat. Upaya ini jelas merupakan pelanggaran terhadap hasil keputusan yang mereka buat bersama,” tegas Fajar, sambil menutup narasi dengan tuntutan: “Pecat Fadli Zon dan Saefullah Yusuf karena telah melanggar ketetapan MPR!!!”














