Utang Luar Negeri RI Membengkak 8,3% Jadi Rp6.787 Triliun

ilustrasi

Jakarta, Jejakpos.id – Bank Indonesia (BI) menyampaikan utang luar negeri (ULN) Indonesia pada triwulan III 2024 tercatat sebesar US$427,8 miliar atau senilai Rp6.787 triliun (kurs Rp15.865).

Secara tahunan ULN tumbuh sebesar 8,3% year on year (yoy). Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menuturkan pembengkakan utang tersebut karena faktor pelemahan dolar Amerika Serikat (AS).

“Posisi ULN triwulan III 2024 dipengaruhi oleh faktor pelemahan mata uang dolar AS terhadap mayoritas mata uang global, termasuk rupiah,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (15/11/2024).

Adapun perkembangan ULN tersebut bersumber dari sektor publik atau pemerintah yang mencapai US$204,1 miliar, atau tumbuh sebesar 8,4% (yoy), setelah mencatatkan kontraksi pertumbuhan sebesar 0,8% (yoy) pada triwulan II 2024. Kendati demikian, Denny menegaskan posisi ULN pemerintah tetap terkendali.

“Hal ini mengingat hampir seluruh ULN memiliki tenor jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,9% dari total ULN pemerintah,” tuturnya. 

Sementara, posisi ULN swasta pada periode yang sama tercatat senilai US$196,0 miliar, atau mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 0,6% yoy, setelah tumbuh rendah sebesar 0,02% yoy pada triwulan II 2024. Perkembangan tersebut terutama didorong oleh ULN lembaga keuangan (financial corporations) yang mencatat kontraksi pertumbuhan sebesar 3,2% (yoy).

Denny menjelaskan perkembangan ULN  dipengaruhi oleh penarikan pinjaman luar negeri dan peningkatan aliran masuk modal asing pada surat berharga negara (SBN) domestik, seiring dengan tetap terjaganya kepercayaan investor terhadap prospek perekonomian Indonesia.

Pemerintah, katanya, terus berkomitmen untuk menjaga kredibilitas dengan memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang secara tepat waktu.

“Serta, mengelola ULN secara pruden dan akuntabel untuk mendapatkan pembiayaan yang paling efisien dan optimal,” ungkap Denny. 

Ia melanjutkan sebagai salah satu instrumen pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), pemanfaatan ULN akaterus diarahkan untuk mendukung pembiayaan sektor prioritas dengan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan pengelolaan ULN.

Berdasarkan sektor ekonomi, ULN pemerintah dimanfaatkan antara lain untuk mendukung sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial dengan presentase 21,0% dari total ULN pemerintah, untuk administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial wajib sebesar 18,9%, jasa pendidikan dengan porsi 16,8%, untuk keperluan konstruksi 13,6%, serta jasa keuangan dan asuransi dengan presentase 9,1%.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *