Vonis 2 Tahun Tahanan Politik ZM Dinilai Tidak Manusiawi, ZM Bukan Pelaku Pembakaran.

MAKASAR, JEJAKPOS.ID – Ratusan Mahasiswa Bone yang tergabung dalam Aliansi Wija To Bone menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin 19 Januari 2026.
Aliansi Wija To Bone menuntut agar Zyair Musyaitir (ZM) yang merupakan tahanan politik pasca aksi besar-besaran aguatus 2025 lalu untuk dibebaskan.
ZM dinyatakan bersalah atas dakwaan provokasi di media sosial yang memicu kerusuhan, meskipun selama proses persidangan tidak ada bukti materil yang kuat dan jelas yang menghubungkan aktivitas digital terdakwa dengan aksi pembakaran tersebut.
Aliansi wija to Bone menilai bahwa vonis 2 tahun yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tidak manusiawi karena vonis tersebut tidak dibarengi oleh bukti konkret dan hanya berusaha untuk mengkriminalisasi ZM.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal menunjukkan bukti konkret bahwa unggahan ZM di media sosial secara kausalitas mengakibatkan massa melakukan pembakaran gedung.
“Kami menilai Vonis 2 tahun itu tidak manusiawi, bukti-bukti dan saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak dapat membuktikan bahwa zyair memprovokasi dan membuat orang-orang bergerak untuk mendorong-membakar, dan kmi tegaskan ZM bukan pelaku pembakaran.” tutur Khaidir Jenderal Lapangan Aliansi Wija To Bone.
Khaidir selaku Jenderal Lapangan (Jendlap) juga menilai bahwa Menghukum seseorang selama 2 tahun tanpa bukti yang linier antara unggahan media sosial dengan tindakan pembakaran adalah preseden buruk yang mengancam siapa saja yang kritis di ruang digital. Dan menjadi Wajah buruk demokrasi di Indonesia haari ini.
Khaidir juga menyayangkan bahwa ZM dikriminalisasi dengan vonis yang sangat berat padahal ZM hanya menggunakan haknya sebagai warga negara mengemukakan pendapat di muka umum. Zm turun ke jalan lantaran kekecewaannya dengan kebijakan DPR – Dilindasnya ojol di Jakarta Pusat.














