JEJAKPOS.ID – Jakarta – Diskusi tentang kemungkinan Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mencuat di tengah perdebatan mengenai penguatan sistem tata kelola pemerintahan.
Usulan ini muncul dari sejumlah pengamat dan tokoh masyarakat yang menilai bahwa Polri, sebagai institusi penegak hukum, perlu lebih terintegrasi dalam kebijakan pemerintahan sipil untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.
Menurut para pendukung wacana ini, penempatan Polri di bawah Kemendagri akan menciptakan koordinasi yang lebih efektif antara kepolisian dan pemerintah daerah. Hal ini dinilai dapat memperkuat pelaksanaan tugas-tugas kepolisian, seperti pengamanan wilayah, pencegahan konflik sosial, dan penegakan hukum yang lebih merata di seluruh daerah.
Namun, wacana ini juga menuai kritik. Beberapa pihak khawatir bahwa perubahan tersebut dapat mengurangi independensi Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum, terutama jika terdapat intervensi politik dari pihak eksekutif. Selain itu, ada pula yang menilai bahwa struktur saat ini, di mana Polri berada langsung di bawah presiden, sudah cukup baik dalam menjaga netralitas dan efektivitas kinerja kepolisian.
Pakar hukum tata negara menyarankan agar wacana ini dikaji secara mendalam, dengan mempertimbangkan aspek legalitas, dampak terhadap stabilitas keamanan, dan kepercayaan publik terhadap Polri.
“Yang terpenting adalah memastikan bahwa perubahan apapun yang dilakukan bertujuan untuk memperbaiki pelayanan kepolisian kepada masyarakat,” ujar seorang ahli.